Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 37:
|UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK.
|}
<br /><center>Pasal I<br /></center>
<br />
{| width=100%
|- valign="top"
|width=15%|
|Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) diubah sebagai berikut:<br />
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 1<br /></center>
<br />
:Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
::1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
::2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah peraturan dasar Partai Politik.<br />
::3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.<br />
::4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.<br />
::5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.<br />
::6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.<br />
::7. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.<br />
::2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b) serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:<br />
<br />
<center>Pasal 2<br /></center>
<br />
:(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.<br />
:(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.<br />
:(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.<br />
:(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.<br />
:(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.<br />
:(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:<br />
::a. asas dan ciri Partai Politik;<br />
::b. visi dan misi Partai Politik;<br />
::c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;<br />
::d. tujuan dan fungsi Partai Politik;<br />
::e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;<br />
::f. kepengurusan Partai Politik;<br />
::g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;<br />
::h. sistem kaderisasi;<br />
::i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;<br />
::j. peraturan dan keputusan Partai Politik;<br />
::k. pendidikan politik;<br />
::l. keuangan Partai Politik; dan<br />
::m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.<br />
:(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.<br />
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
<center>Pasal 3<br /></center>
== ==
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4801) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan citacita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD,
adalah peraturan dasar Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya
disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD.
4. Pendidikan . . .
- 3 -
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan
pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab
setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban
Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa
uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang
dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum
dan hak asasi manusia.
7. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia.
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) diubah, di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a)
dan ayat (1b) serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat)
huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit
30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah
dari setiap provinsi.
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang
pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik
dengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap
sebagai anggota Partai Politik lain.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat.
(4) AD . . .
- 4 -
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling
sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan
keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan
jabatan politik;
h. sistem kaderisasi;
i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j. peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l. keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai
Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan
paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk