Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1992: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{UU tahun|1992}}
{| class="wikitable" width=100%
|-
!width=12%|Nomor
!width=10%|Tanggal
!Tentang
!LN
!TLN
!Keterangan
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992|1 Tahun 1992]]
|align=center|15-Jan-1992
| Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
|9
|3465
| -
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992|2 Tahun 1992]]
|align=center|11-Feb-1992
| Usaha Perasuransian
| Usaha Perasuransian<br />
Mencabut :
* Ordonnantie Op Het Levensverzekering Bedrijf (S. 1941 No. 101)
|13
|3457
|Mencabut : <ul>
<li>Ordonnantie Op Het Levensverzekering Bedrijf (S. 1941 No. 101)
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992|3 Tahun 1992]]
|align=center|17-Feb-1992
| Jaminan Sosial Tenaga Kerja
| Jaminan Sosial Tenaga Kerja<br />
Mencabut :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951]] Tentang Pernyataan Berlakunya [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1947]] Tentang Kecelakaan Untuk Seluruh Indonesia
|14
|3468
|Mencabut : <ul>
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951]] Tentang Pernyataan Berlakunya [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1947]] Tentang Kecelakaan Untuk Seluruh Indonesia
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992|4 Tahun 1992]]
|align=center|10-Mar-1992
| Perumahan Dan Permukiman
| Perumahan Dan Permukiman<br />
Mencabut :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1962]] Tentang Pokok-Pokok Perumahan;
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1964]] Tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1962]]
|23
|3469
|Mencabut : <ul>
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1962]] Tentang Pokok-Pokok Perumahan;
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1964]] Tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1962]]
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992|5 Tahun 1992]]
|align=center|21-Mar-1992
| Benda Cagar Budaya
| Benda Cagar Budaya<br />
Mencabut :
* Monumenten Ordonnantie No. 19 Tahun 1931 (S. 1931 No. 238) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Monumenten Ordonnantie No. 21 Th. 1934 (S. 1934 No. 515)
|27
|3470
|Mencabut :<ul>
<li> Monumenten Ordonnantie No. 19 Tahun 1931 (S. 1931 No. 238) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Monumenten Ordonnantie No. 21 Th. 1934 (S. 1934 No. 515)
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1992|6 Tahun 1992]]
|align=center|23-Mar-1992
| Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993
| Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993<br />
Memperbarui :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991]] Tentang APBN Tahun Anggaran 1991/1992
Diperbarui Oleh :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1993]] Tentang APBN Tahun Anggaran 1993/1994
|28
|3471
|Memperbarui :<ul>
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991]] Tentang APBN Tahun Anggaran 1991/1992 </ul>
<br> Diperbarui Oleh : <ul>
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1993]] Tentang APBN Tahun Anggaran 1993/1994
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992|7 Tahun 1992]]
|align=center|25-Mar-1992
| Perbankan
| Perbankan<br />
Mencabut :
* Aturan-Aturan Mengenai Badan-Badan Kredit Desa Dalam Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Madura Di Luar Wilayah Kotapraja-Kotapraja (S. 1929 No. 357);
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1962]] Tentang Bank Pembangunan Swasta;
* UU No. 14 Tentang Pokok-Pokok Perbankan
Diganti dengan:
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998]] Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992
|31
|3472
|Mencabut : <ul>
<li>Aturan-Aturan Mengenai Badan-Badan Kredit Desa Dalam Propinsi-Propinsi Di Jawa Dan Madura Di Luar Wilayah Kotapraja-Kotapraja (S. 1929 No. 357);
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1962]] Tentang Bank Pembangunan Swasta;
<li>UU No. 14 Tentang Pokok-Pokok Perbankan</ul>
<br>Diganti dengan: <ul>
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998]] Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1992|8 Tahun 1992]]
|align=center|
| Perfilman
| Perfilman<br />
Mencabut :
* Filmordonnantie (S. 1940 No. 507)
* UU No. 1 Pnps Tahun 1964 Tentang Pembinaan Perfilman
|32
|3473
|Mencabut :<ul>
<li>Filmordonnantie (S. 1940 No. 507)
<li> UU No. 1 Pnps Tahun 1964 Tentang Pembinaan Perfilman
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1992|9 Tahun 1992]]
|align=center|
| Keimigrasian
| Keimigrasian<br />
Mencabut : <ul>
* Toelastingbesluit (S. 1916 No. 47) Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan S. 1949 No. 330 Dan S. 1949 No. 331;
* UU No. 40 Drt Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan RI Tentang Bea Imigrasi;
* UU No. 9 Drt Tahun 1953 Tentang Pengawasan Orang Asing;
* UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi; <li>UU No. 9 Drt Tahun 1955 Tentang Kependudukan Orang Asing;
* UU No. 14 Drt Tahun 1959 Tentang Surat Perjalanan RI Ditetapkan Menjadi UU Berdasarkan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1959]]
|33
|3474
|Mencabut : <ul>
<li>Toelastingbesluit (S. 1916 No. 47) Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan S. 1949 No. 330 Dan S. 1949 No. 331;
<li>UU No. 40 Drt Tahun 1950 Tentang Surat Perjalanan RI Tentang Bea Imigrasi;
<li>UU No. 9 Drt Tahun 1953 Tentang Pengawasan Orang Asing;
<li>UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Imigrasi; <li>UU No. 9 Drt Tahun 1955 Tentang Kependudukan Orang Asing;
<li>UU No. 14 Drt Tahun 1959 Tentang Surat Perjalanan RI Ditetapkan Menjadi UU Berdasarkan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1959]]
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992|10 Tahun 1992]]
|align=center|16-Apr-1992
| Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera
|35
|3475
| -
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992|11 Tahun 1992]]
|align=center|20-Apr-1992
| Dana Pensiun
| Dana Pensiun<br />
Mencabut : <ul>
* Arboiderfonsen Ordonnantie (S. 1926 No. 377)
|37
|3477
|Mencabut : <ul>
<li>Arboiderfonsen Ordonnantie (S. 1926 No. 377)
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992|12 Tahun 1992]]
|align=center|30-Apr-1992
| Sistem Budidaya Tanaman
| Sistem Budidaya Tanaman<br />
Mencabut : <ul>
* Ordonansi Tentang Krisis Teh (S. 1933 No. 203);
* Ordonansi Tentang Krisis Kina (S. 1933 No. 204);
* Ordonansi Tentang Krisis Kopi Dan Kakao (S. 1933 No. 205);
* Ordonansi Tentang Pertanaman Kina (S. 1934 No. 70);
* Ordonansi Tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (S. 1934 No. 342);
* Ordonansi Tentang Pengeluaran Karet Rakyat (S. 1934 No. 343);
* Ordonansi Tentang Pertanaman Karet (S. 1934 No. 346);
* Ordonansi Tentang Kepentingan-Kepentingan Kapuk (S. 1935 No. 165);
* Ordonansi Tentang Pertanaman Teh (S. 1936 No. 119);
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961]] Tentang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman
|46
|3478
|Mencabut : <ul>
<li>Ordonansi Tentang Krisis Teh (S. 1933 No. 203);
<li>Ordonansi Tentang Krisis Kina (S. 1933 No. 204);
<li>Ordonansi Tentang Krisis Kopi Dan Kakao (S. 1933 No. 205);
<li>Ordonansi Tentang Pertanaman Kina (S. 1934 No. 70);
<li>Ordonansi Tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (S. 1934 No. 342);
<li>Ordonansi Tentang Pengeluaran Karet Rakyat (S. 1934 No. 343);
<li>Ordonansi Tentang Pertanaman Karet (S. 1934 No. 346);
<li>Ordonansi Tentang Kepentingan-Kepentingan Kapuk (S. 1935 No. 165);
<li>Ordonansi Tentang Pertanaman Teh (S. 1936 No. 119);
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961]] Tentang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992|13 Tahun 1992]]
|align=center|11-Mei-1992
| Perkeretaapian
| Perkeretaapian<br />
Mencabut : <ul>
* Algemeene Regelen Betreffende De Exploitatie Van Spooren Tramwegen, Bestemd Voor Algemeen Verkeer In Nederlandsch Indie (S. 1926 No. 26 Jo. No. 2950);
* Algemeene Bepalingen Betreffende De Spoor En Tramwegen (S. 1927 No. 258);
* Bepalingen Betreffende Den Aanleg In Het Bedrijf Der Spoorwegen (S. 1927 No. 259);
* Bepalingen Voor De Stadstramwegen (S. 1927 No. 260);
* Bepalingen Landelijke Tramwegen (S. 1927 No. 262);
* Industriebaan Ordonnantie (S. 1885 No. 158 Jo S. 1938 No. 595)
|47
|3479
|Mencabut : <ul>
<li>Algemeene Regelen Betreffende De Exploitatie Van Spooren Tramwegen, Bestemd Voor Algemeen Verkeer In Nederlandsch Indie (S. 1926 No. 26 Jo. No. 2950);
<li>Algemeene Bepalingen Betreffende De Spoor En Tramwegen (S. 1927 No. 258);
<li>Bepalingen Betreffende Den Aanleg In Het Bedrijf Der Spoorwegen (S. 1927 No. 259);
<li>Bepalingen Voor De Stadstramwegen (S. 1927 No. 260);
<li>Bepalingen Landelijke Tramwegen (S. 1927 No. 262);
<li>Industriebaan Ordonnantie (S. 1885 No. 158 Jo S. 1938 No. 595)
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992|14 Tahun 1992]]
|align=center|12-Mei-1992
| Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya
| Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya<br />
Mencabut :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1965]] Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
|49
|3480
|Mencabut : <ul>
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1965]] Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1992|15 Tahun 1992]]
|align=center|25-Mei-1992
| Penerbangan
| Penerbangan<br />
Mencabut :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1958]] Tentang Penerbangan
|53
|3481
|Mencabut :<ul>
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 1958]] Tentang Penerbangan
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992|16 Tahun 1992]]
|align=center|08-Juni-1992
| Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan
| Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan<br />
Mencabut :
* Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S. 1912 No. 432);
* Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1913 No. 598);
* Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan Mengenai Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1917 No. 9);
* Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1923 No. 289);
* Ordonansi Tentang Perubahan Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S.
|56
|3482
|Mencabut : <ul>
<li> Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S. 1912 No. 432);
<li> Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1913 No. 598);
<li> Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Lebih Lanjut Peraturan Mengenai Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1917 No. 9);
<li> Ordonansi Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Di Hindia Belanda (S. 1923 No. 289);
<li> Ordonansi Tentang Perubahan Ordonansi Tentang Peninjauan Kembali Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengawasan Pemerintah Dalam Bidang Kehewanan Dan Polisi Kehewanan (S.
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1992|17 Tahun 1992]]
|align=center|24-Ags-1992
| Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/1992
| Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1991/1992<br />
Mencabut :
* Ketentuan-ketentuan Dalam ICW Yang Bertentangan Dengan Bentuk, Susunan Dan Isi UU Ini </ul>
Mengubah :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991]]UU No. 2 Tahun 1991 Tentang APBN Tahun Anggaran 1991/1992
|79
|3488
|Mencabut : <ul>
<li> Ketentuan-ketentuan Dalam ICW Yang Bertentangan Dengan Bentuk, Susunan Dan Isi UU Ini </ul>
<br> Mengubah : <ul>
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991]]UU No. 2 Tahun 1991 Tentang APBN Tahun Anggaran 1991/1992
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 18 Tahun 1992|18 Tahun 1992]]
|align=center|24-Ags-1992
| Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990
|80
Baris 163 ⟶ 179:
|
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 19 Tahun 1992|19 Tahun 1992]]
|align=center|28-Ags-1992
| Merek
| Merek<br />
Mencabut :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1961]] Tentang Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
|81
|3490
|Mencabut : <ul>
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1961]] Tentang Merek Perusahaan Dan Merek Perniagaan
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1992|20 Tahun 1992]]
|align=center|31-Ags-1992
| Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Di Yogyakarta, Di Bandar Lampung Dan Di Jambi
|86
Baris 176 ⟶ 194:
|
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992|21 Tahun 1992]]
|align=center|17-Sep-1992
| Pelayaran
| Pelayaran<br />
Mencabut :
* Indische Scheepyaartswet (S. 1936 No. 700);
* Loodsdients Ordonnantie (S. 1927 No. 62);
* Scheepmeetings Ordonnantie (S. 1927 No. 210);
* Binnenscheepen Ordonnantie ( S. 1927 No. 189);
* Zeebrieven En Scheepspassen Ordonnantie (S. 1935 No. 492);
* Bakengeld Ordonnantie (S. 1935 No. 468)
|98
|3493
|Mencabut : <ul>
<li> Indische Scheepyaartswet (S. 1936 No. 700);
<li> Loodsdients Ordonnantie (S. 1927 No. 62);
<li> Scheepmeetings Ordonnantie (S. 1927 No. 210);
<li> Binnenscheepen Ordonnantie ( S. 1927 No. 189);
<li> Zeebrieven En Scheepspassen Ordonnantie (S. 1935 No. 492);
<li> Bakengeld Ordonnantie (S. 1935 No. 468)
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992|22 Tahun 1992]]
|align=center|17-Sep-1992
| Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 1992]] Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992]] Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang
| Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 1992]] Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992]] Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang<br />
Menangguhkan :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992]]
|99
|3494
|Menangguhkan:<ul>
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992]]
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992|23 Tahun 1992]]
|align=center|17-Sep-1992
| Kesehatan
| Kesehatan<br />
Mencabut :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953]] Tentang Pembukaan Apotek;
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1953]] Tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-Orang Yang Kurang Mampu;
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960]] Tentang Pokok-Pokok Kesehatan;
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962]] Tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Pencabutan Angka 1 Ini Mungkin Keliru, Tetapi Mungkin [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1953]] Tentang Apotek Darurat;
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1963]] Tentang Farmasi;
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1964]] Tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis;
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1966]] Tentang Hygiene
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1966]] Tentang Kesehatan Jiwa
|100
|3495
|Mencabut :
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1953]] Tentang Pembukaan Apotek;
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1953]] Tentang Penunjukan Rumah Sakit-Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-Orang Yang Kurang Mampu;
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1960]] Tentang Pokok-Pokok Kesehatan;
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962]] Tentang Hygiene Untuk Usaha-Usaha Bagi Pencabutan Angka 1 Ini Mungkin Keliru, Tetapi Mungkin [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1953]] Tentang Apotek Darurat;
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1963]] Tentang Farmasi;
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1964]] Tentang Wajib Kerja Tenaga Paramedis;
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1966]] Tentang Hygiene
<li> [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1966]] Tentang Kesehatan Jiwa
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992|24 Tahun 1992]]
|align=center|13-Okt-1992
| Penataan Ruang
| Penataan Ruang<br />
Mencabut :
* Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonnantie, S. 1948 No. 168)
|115
|3501
|Mencabut : <ul>
<li>Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonnantie, S. 1948 No. 168)
|-
|align=center|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992|25 Tahun 1992]]
|align=center|21-Okt-1992
| Perkoperasian
| Perkoperasian<br />
Mencabut :
* [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967]] Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
|116
|3502
|Mencabut : <ul>
<li>[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967]] Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
|}
{{UU/Lihat pula}}
== Pranala luar ==
* [http://bebas.vlsm.org/v01/RI/uu/1992/index.html Koleksi vlsm.org]