Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1951: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 73:
|101
|
|}
== Undang-Undang Darurat ==
{| class="wikitable" width=100%
|-
!width=12%|Nomor
!width=10%|Tanggal
!Tentang
!LN
!TLN
|-
|align=center |[[Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951|1 Tahun 1951]]
|align=center|14-Jan-1951
|Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil
|9
|81
|-
|align=center |[[Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951|2 Tahun 1951]]
|align=center|15-Jan-1951
|Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47)
|10
|82
|-
|align=center |[[Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1951|3 Tahun 1951]]
|align=center|18-Jan-1951
|Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea
|11
|84
|}
{{UU/Lihat pula}}