Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1982: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 81:
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982|13 Tahun 1982]]
|align=center|20-AgustAgs-1982
|Pembentukan Pengadilan Tinggi Riau Di Pekanbaru Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang
|40
Baris 87:
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1982|14 Tahun 1982]]
|align=center|20-AgustAgs-1982
|Pembentukan Pengadilan Tinggi Jambi Di Jambi Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang
|41
Baris 93:
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1982|15 Tahun 1982]]
|align=center|20-AgustAgs-1982
|Pembentukan Pengadilan Tinggi Bengkulu Di Bengkulu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
|42
Baris 99:
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1982|16 Tahun 1982]]
|align=center|20-AgustAgs-1982
|Pembentukan Pengadilan Nusa Tenggara Barat Di Mataram Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar
|43
Baris 105:
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1982|17 Tahun 1982]]
|align=center|20-AgustAgs-1982
|Pembentukan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Di Samarinda Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin
|44
Baris 111:
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1982|18 Tahun 1982]]
|align=center|20-AgustAgs-1982
|Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Di Palu Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado
|45
Baris 117:
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1982|19 Tahun 1982]]
|align=center|28-AgustAgs-1982
|Pembentukan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Di Kendari Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang
|46