Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1985: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1:
{{UU tahun|1985}}
{| class="wikitable" width=100%
== Daftar ==
{| class="wikitable"
|-
!width=12%|Nomor
!width=10%|Tanggal
!Tentang
!LN
!TLN
!Keterangan
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1985|1 Tahun 1985]]
|align=center|07-Jan-1985
|
|Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1969|Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969]] Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975]] dan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1980|Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980]]
|
|1
|3281
|Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1969]] Tentang Pemilihan Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan [[Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975]] Dan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980]]
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1985|2 Tahun 1985]]
|align=center|07-Jan-1985
|
|Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1969|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969]] Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975]]
|
|2
|3282
|Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1969|Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969]] Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975]]
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1985|3 Tahun 1985]]
|align=center|19-Feb-1985
|
|Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975]] Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya
|
|12
|3285
|Perubahan Atas [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975|Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975]] Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya.
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1985|4 Tahun 1985]]
|align=center|07-Mar-1985
|Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
|Anggaran Pendapatan Dan Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
|
|14
|3286
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985|5 Tahun 1985]]
|align=center|18-Mar-1985
|Referendum
|29
|3288
|
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1985|6 Tahun 1985]]
|align=center|10-Jun-1985
|Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982
|42
|3296
|
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1985|7 Tahun 1985]]
|align=center|10-Jun-1985
|
|Tambahan Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
|
|43
|3297
|Tambahan Dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985|8 Tahun 1985]]
|align=center|17-Jun-1985
|Organisasi Kemasyarakatan
|44
|3298
|
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985|9 Tahun 1985]]
|align=center|19-Jun-1985
|Perikanan
|46
|3299
|
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1985|10 Tahun 1985]]
|align=center|02-Okt-1985
|
|
|
|Pencabutan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970|Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970]] Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang
|61
|3307
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1985|11 Tahun 1985]]
|align=center|22-Okt-1985
|Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (Iternational Telecommunication Convention Nairobi, 1982
|Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunications Convention) Nairobi 1982
|
|62
|3308
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985|12 Tahun 1985]]
|align=center|27-Des-1985
|Pajak Bumi Dan Bangunan
|Pajak Bumi Dan Bangunan<br />
Mencabut :
# Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (Personeele Belasting Ordonantie 1908, Staatsblad tahun 1908 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1959|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959]] (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1868) yang dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun !961|Undang-Undang Nomor 1 Tahun !961]] (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang;
# Ordonansi Verponding Indonesia 1923 (Inlandsche Verpondings Ordonnantie 1923, Staatsblad Tahun 1923 Nomor 425) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Algemeene Verordeningen Binnenlandsche Bestuur Java en Madoera (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168);
# Ordonansi Verponding 1928 (Verpondings Ordonnantie 1928, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 342) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959|Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959]] (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
# Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Ordonantie op De Vermogens Belasting 1932, Staatsblad Tahun 1932 Nomor 405) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1967|Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967]] (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2827);
# Ordonansi Pajak Jalan 1942 (Weggeld Ordonnantie 1942, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Algemeene Verordening Oorlogsmisdrijven (Staatsblad Tahun 1946 Nomor 47);
# Pasal 14 huruf j, k, dan l [[Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1957|Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957]] tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287) yang dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961|Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961]] (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang.
# [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959]] tentang Pajak Hasil Bumi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1806) yang dengan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961|Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961]] (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang
|68
|3312
|Mencabut :
 
1. Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (Personeele Belasting Ordonantie 1908, Staatsblad tahun 1908 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1868) yang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang;
 
2. Ordonansi Verponding Indonesia 1923 (Inlandsche Verpondings Ordonnantie 1923, Staatsblad Tahun 1923 Nomor 425) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Algemeene Verordeningen Binnenlandsche Bestuur Java en Madoera (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168);
 
3. Ordonansi Verponding 1928 (Verpondings Ordonnantie 1928, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 342) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
 
4. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Ordonantie op De Vermogens Belasting 1932, Staatsblad Tahun 1932 Nomor 405) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2827);
 
5. Ordonansi Pajak Jalan 1942 (Weggeld Ordonnantie 1942, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Algemeene Verordening Oorlogsmisdrijven (Staatsblad Tahun 1946 Nomor 47);
 
6. Pasal 14 huruf j, k, dan l Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287) yang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang.
 
7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1806) yang dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985|13 Tahun 1985]]
|align=center|27-Des-1985
|Bea Materai
|Bea Meterai<br />
Mencabut :
* Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1969|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969]] (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38)
|69
|3313
|Mencabut Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38)
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985|14 Tahun 1985]]
|align=center|30-Des-1985
|Mahkamah Agung
|73
|3316
|
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1985|15 Tahun 1985]]
|align=center|30-Des-1985
|Ketenagalistrikan
|74
|3317
|
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1985|16 Tahun 1985]]
|align=center|31-Des-1985
|Rumah Susun
|75
|3318
|
|
|-
|align=center |[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985|17 Tahun 1985]]
|align=center|31-Des-1985
|Pengesahan ''United Nations Convention On The Law Of The Sea'' (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut
|Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea<br />(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)
|
|76
|3319
|}
{{UU/Lihat pula}}
* LN=Lembaran Negara
* TLN=Tambahan Lembaran Negara
== Pranala luar ==
* [http://bebas.vlsm.org/v01/RI/uu/1985/index.html Koleksi vlsm.org]