Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
ganti templat
Tjmoel (bicara | kontrib)
ganti templat
Baris 16:
|bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dipandang perlu diganti;}}{{UU/x}}}}
{{Pengguna:Tjmoel/Ayat|ket=Mengingat :
|{{Pengguna:TjmoelUU/Ayat11|Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
|Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);}}{{UU/x}}}}
<br /><center>Dengan persetujuan<br />