Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
ganti templat
Tjmoel (bicara | kontrib)
Baris 28:
 
== BAB I ==
<center>KETENTUAN UMUM</center>
{{UU/Ayat|pasal=1
 
|h=Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Pasal 1
|{{UU/1|Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
|Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu;
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
|Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
|Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk usaha lainnya;
1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, termasuk Bea Masuk dan
|Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Cukai, dan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan yang
|Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
berlaku;
|Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;
 
2. Wajib|Utang Pajak adalah orangpajak pribadiyang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau badankenaikan yang menuruttercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak;
ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak
| Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
tertentu;
| Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak;
 
| Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak,
| Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;
termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan
| Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli;
perundang-undangan perpajakan;
| Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang;
 
| Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;
4. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
| Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
| Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;
persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga,
| Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk usaha lainnya;
| Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
 
| Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
5. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan
| Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
| Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;
Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah
| Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.}}{{UU/x}}}}
Penyanderaan dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung
Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
 
6. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan
sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
 
7. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan
penagihan pajak dilaksanakan;
 
8. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga,
denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
9. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita
Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi
seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak;
 
10. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
 
11. Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan
pajak;
 
12. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan
jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
13. Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak;
 
14. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan
atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli;
 
15. Kantor Lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan penjualan secara lelang;
 
16. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang atau
kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;
 
17. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk
keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
 
18. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan
menempatkannya di tempat tertentu;
 
19. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak dan kepemilikan barang
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
 
20. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan
sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan,
melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita;
 
21. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
 
22. Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah
Tingkat II;
 
23. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tindakan
penagihan pajak dilaksanakan;
 
24. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
 
== BAB II ==