Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 57:
 
== BAB II ==
<center>PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK</center>
{{UU/Ayat|pasal=Pasal 2
|{{UU/1|(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
|(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.
|(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berwenang: }}
{{UU/a|a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
|b. menerbitkan : }}
{{UU/1|1) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
|2) Surat Paksa;
|3) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
|4) Surat Perintah Penyanderaan;
|5) Surat Pencabutan Sita;
|6) Pengumuman Lelang;
|7) Pembatalan Lelang; dan
|8) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak;}}{{UU/x}}{{UU/x}}}}
 
 
 
Pasal 2