Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Baris 58:
== BAB II ==
<center>PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK</center>
{{UU/Ayat|pasal=Pasal 2
|{{UU/1|(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
|(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.
|(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berwenang: }}
{{UU/a|a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
|b. menerbitkan : }}
{{UU/1|1) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
|2) Surat Paksa;
|3) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
|4) Surat Perintah Penyanderaan;
|5) Surat Pencabutan Sita;
|6) Pengumuman Lelang;
|7) Pembatalan Lelang; dan
|8) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak;}}{{UU/x}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=3
 
|{{UU/1| Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat;
 
| Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai Jurusita Pajak ditetapkan oleh Menteri.}}{{UU/x}}}}
 
{{UU/Ayat|pasal=4
Pasal 2
|h=Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya oleh Pejabat yang berbunyi sebagai berikut :
 
Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuai kepada siapapun juga.<br />
(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.<br />
 
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.<br />
(2) Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, menegakkan hukum dan keadilan.<br />}}
 
{{UU/Ayat|pasal=5
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berwenang:
|{{UU/1| Jurusita Pajak bertugas :
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
{{UU/a|melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b. menerbitkan :
|memberitahukan Surat Paksa;
1) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
|melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
2) Surat Paksa;
|melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan;}}{{UU/x}}
3) Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
| Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.
4) Surat Perintah Penyanderaan;
| Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menempatkan objek sita di tempat usaha dan melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
5) Surat Pencabutan Sita;
| Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Kehakiman, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan pajak.
6) Pengumuman Lelang;
| Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.}}{{UU/x}}}}
7) Pembatalan Lelang; dan
{{UU/Ayat|pasal=6
8) surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak;
|{{UU/1| Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila : a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; b. Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya; c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu; d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
 
| Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
Pasal 3
{{UU/a|nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
 
|Besarnya utang pajak;
(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat;
|perintah untuk membayar; dan d. saat pelunasan utang pajak.}}{{UU/x}}
 
| Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.}}{{UU/x}}}}
(2) Syarat-syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai Jurusita Pajak ditetapkan oleh
Menteri.
 
Pasal 4
 
Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau
kepercayaannya oleh Pejabat yang berbunyi sebagai berikut :
 
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung
atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuai kepada siapapun juga".
 
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya ini,
tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".
 
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta
peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".
 
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama
dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur,
menegakkan hukum dan keadilan".
 
Pasal 5
 
(1) Jurusita Pajak bertugas :
a. melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b. memberitahukan Surat Paksa;
c. melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan;
 
(2) Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita
Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak.
 
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan
termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menempatkan objek sita di tempat usaha dan
melakukan penyitaan di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Pajak, atau di tempat
lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
 
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian, Kejaksaan,
Departemen Kehakiman, Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan Nasional, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain dalam rangka melaksanakan penagihan
pajak.
 
(5) Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
 
Pasal 6
 
(1) Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh
Pejabat apabila :
a. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau
pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki
atau dikuasainya;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau
berniat untuk itu;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e. terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda
kepailitan.
 
(2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
b. Besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. saat pelunasan utang pajak.
 
(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
 
== BAB III ==