Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 234:
== BAB V ==
<center>PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN</center>
{{UU/Ayat|pasal=29
|h=Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.}}
{{UU/Ayat|pasal=30
|{{UU/1| Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan
| Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya : a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan; b. alasan untuk melakukan pencegahan; dan c. jangka waktu pencegahan.
| Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
| Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.
| Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=31
|h=Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.}}
{{UU/Ayat|pasal=32
|h=Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}}
{{UU/Ayat|pasal=33
|{{UU/1| Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
| Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
| Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
| Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya : a. identitas Penanggung Pajak; b. alasan penyanderaan; c. izin penyanderaan; d. lamanya penyanderaan; dan e. tempat penyanderaan.
| Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.
{{UU/Ayat|pasal=34
|{{UU/1| Penanggung Pajak yang disandera dilepas :
{{UU/a|apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
|apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi;
|berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
|berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.}}{{UU/x}}
| Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan.
| Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
| Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
| Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari.
| Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
| Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=35
|h=Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.}}
{{UU/Ayat|pasal=36
|h=Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.}}
== BAB VI ==
|