Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tjmoel (bicara | kontrib)
Baris 234:
 
== BAB V ==
<center>PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN</center>
{{UU/Ayat|pasal=29
 
|h=Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.}}
Pasal 29
{{UU/Ayat|pasal=30
 
|{{UU/1| Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan terhadapberdasarkan Penanggungkeputusan Pajakpencegahan yang mempunyaiditerbitkan jumlaholeh utangMenteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang pajakbersangkutan.
| Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya : a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan; b. alasan untuk melakukan pencegahan; dan c. jangka waktu pencegahan.
sekurang-kurangnya sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam
| Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
melunasi utang pajak.
| Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.
 
| Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak badan atau ahli waris.}}{{UU/x}}}}
Pasal 30
{{UU/Ayat|pasal=31
 
|h=Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.}}
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
{{UU/Ayat|pasal=32
pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang
|h=Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.}}
bersangkutan.
{{UU/Ayat|pasal=33
 
|{{UU/1| Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
(2) Keputusan pencegahan memuat sekurang-kurangnya :
| Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
a. identitas Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan;
| Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
b. alasan untuk melakukan pencegahan; dan
| Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya : a. identitas Penanggung Pajak; b. alasan penyanderaan; c. izin penyanderaan; d. lamanya penyanderaan; dan e. tempat penyanderaan.
c. jangka waktu pencegahan.
| Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.
 
(3)| JangkaBesarnya waktujumlah pencegahanutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (21) hurufdan cdalam palingPasal lama29 6dapat (enam)diubah dengan Peraturan bulanPemerintah.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=34
dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
|{{UU/1| Penanggung Pajak yang disandera dilepas :
 
{{UU/a|apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
(4) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penanggung Pajak
|apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi;
yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Pejabat yang memohon pencegahan, atasan
|berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
Pejabat yang bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.
|berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.}}{{UU/x}}
 
| Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada tempat penyanderaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan.
(5) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak Wajib Pajak
| Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri.
badan atau ahli waris.
| Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
 
| Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari.
Pasal 31
| Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
 
| Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.}}{{UU/x}}}}
Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya
{{UU/Ayat|pasal=35
pelaksanaan penagihan pajak.
|h=Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.}}
 
{{UU/Ayat|pasal=36
Pasal 32
|h=Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak, dan pemberian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.}}
 
Pencegahan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pasal 33
 
(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya
dalam melunasi utang pajak.
 
(2) Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Surat
Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
 
(3) Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6
(enam) bulan.
 
(4) Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :
a. identitas Penanggung Pajak;
b. alasan penyanderaan;
c. izin penyanderaan;
d. lamanya penyanderaan; dan
e. tempat penyanderaan.
 
(5) Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, atau sedang
mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.
 
(6) Besarnya jumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 29 dapat diubah
dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 34
 
(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas :
a. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan itu telah terpenuhi;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
 
(2) Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d,
Pejabat segera memberitahukan secara tertulis kepada tempat penyanderaan sebagaimana tercantum
dalam Surat Perintah Penyanderaan.
 
(3) Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan
hanya kepada Pengadilan Negeri.
 
(4) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikabulkan dan putusan
pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon rehabilitasi
nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang telah dijalaninya.
 
(5) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
setiap hari.
 
(6) Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
 
(7) Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah
masa penyanderaan berakhir.
 
Pasal 35
 
Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya
pelaksanaan penagihan pajak.
 
Pasal 36
 
Ketentuan mengenai tempat penyanderaan, tata cara penyanderaan, rehabilitasi nama baik Penanggung Pajak,
dan pemberian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB VI ==