Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tjmoel (bicara | kontrib)
Baris 284:
 
== BAB VII ==
<center>KETENTUAN KHUSUS</center>
{{UU/Ayat|pasal=39
 
|{{UU/1| Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
Pasal 39
| Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
 
(3)| Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh Pejabat.}}{{UU/x}}}}
(1) Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat
{{UU/Ayat|pasal=40
terhadap Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
|{{UU/1| Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang yang telah dilelang.
Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam
(2)| Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.}}{{UU/x}}}}
penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
{{UU/Ayat|pasal=41
 
|h=Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.}}
(2) Pejabat karena jabatan dapat membetulkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman
Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.
 
(3) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh
Pejabat.
 
Pasal 40
 
(1) Apabila setelah pelaksanaan lelang Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan
banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang sehingga menimbulkan kelebihan
pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengembalian barang
yang telah dilelang.
 
(2) Pejabat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
Pasal 41
 
Penagihan pajak tidak dilaksanakan apabila telah kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
== BAB VIII ==