Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tjmoel (bicara | kontrib)
Baris 296:
 
== BAB VIII ==
<center>KETENTUAN PERALIHAN</center>
{{UU/Ayat|pasal=42
 
|{{UU/1| Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang ini ditetapkan sebagai berikut : a. dalam hal Surat Paksa sudah diterbitkan tetapi belum diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan, Surat Paksa dimaksud dinyatakan batal demi hukum; b. dalam hal Surat Paksa sudah diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan, pelaksanaan sita yang belum diproses diselesaikan berdasarkan Undang-undang ini; c. dalam hal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sudah diterbitkan tetapi belum dilaksanakan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud dinyatakan batal demi hukum; d. dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum diselesaikan, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850).
Pasal 42
(2)| Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak sebelum tanggal 1 Januari 1998 diajukan kepada badan peradilan yang bersangkutan.}}{{UU/x}}}}
 
(1) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang
Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang
ini ditetapkan sebagai berikut :
a. dalam hal Surat Paksa sudah diterbitkan tetapi belum diberitahukan kepada Penanggung
Pajak yang bersangkutan, Surat Paksa dimaksud dinyatakan batal demi hukum;
b. dalam hal Surat Paksa sudah diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan,
pelaksanaan sita yang belum diproses diselesaikan berdasarkan Undang-undang ini;
c. dalam hal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sudah diterbitkan tetapi belum
dilaksanakan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud dinyatakan batal demi
hukum;
d. dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum diselesaikan, tetap diselesaikan berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850).
 
(2) Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak sebelum tanggal
1 Januari 1998 diajukan kepada badan peradilan yang bersangkutan.
 
== BAB IX ==