Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tjmoel (bicara | kontrib)
Baris 302:
 
== BAB IX ==
<center>KETENTUAN PENUTUP</center>
{{UU/Ayat|pasal=43
 
|{{UU/1| Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43
| Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.}}{{UU/x}}}}
 
{{UU/Ayat|pasal=44
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan
|h=Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.}}
Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran
{{UU/Ayat|pasal=45
Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.
|h=Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />}}
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap
{{Pengguna:Tjmoel/TTD-1|isi=Disahkan di Jakarta
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan
pada tanggal 23 Mei 1997<br />
pelaksanaan yang baru.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
 
<br />
Pasal 44
ttd<br />
 
<br />
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
SOEHARTO<br />}}
 
{{Pengguna:Tjmoel/TTD-2|isi=Diundangkan di Jakarta
Pasal 45
pada tanggal 23 Mei 1997<br />
 
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA<br />
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
REPUBLIK INDONESIA,<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya
<br />
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
ttd<br />
 
<br />
Disahkan di Jakarta
MOERDIONO<br />}}
pada tanggal 23 Mei 1997
<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
ttd
 
SOEHARTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd
 
MOERDIONO
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 42
 
== ==
----
PENJELASAN
ATAS