Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 302:
== BAB IX ==
<center>KETENTUAN PENUTUP</center>
{{UU/Ayat|pasal=43
|{{UU/1| Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.
| Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru.}}{{UU/x}}}}▼
{{UU/Ayat|pasal=44
|h=Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.}}▼
{{UU/Ayat|pasal=45
|h=Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. ▼
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />}}▼
{{Pengguna:Tjmoel/TTD-1|isi=Disahkan di Jakarta▼
▲berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti dengan peraturan
pada tanggal 23 Mei 1997<br />▼
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />▼
<br />
ttd<br />
<br />
▲Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
SOEHARTO<br />}}▼
{{Pengguna:Tjmoel/TTD-2|isi=Diundangkan di Jakarta▼
pada tanggal 23 Mei 1997<br />▼
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA<br />▼
▲Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
REPUBLIK INDONESIA,<br />▼
▲Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya
<br />
ttd<br />
<br />
▲Disahkan di Jakarta
MOERDIONO<br />}}▼
▲pada tanggal 23 Mei 1997
<br />
▲PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
▲SOEHARTO
▲Diundangkan di Jakarta
▲pada tanggal 23 Mei 1997
▲MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
▲REPUBLIK INDONESIA,
▲MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 42
== ==
----
PENJELASAN
ATAS
|