Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tjmoel (bicara | kontrib)
Baris 92:
| Jurusita Pajak menjalankan tugas di wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|pasal=6
|{{UU/1| Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :
{{UU/a. |Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; b.
|Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya; c.
|terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu; d.
|badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau e.
|terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.}}{{UU/x}}
| Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
{{UU/a|nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;
|Besarnya utang pajak;
|perintah untuk membayar; dan d.
|saat pelunasan utang pajak.}}{{UU/x}}
| Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.}}{{UU/x}}{{UU/x}}}}
 
== BAB III ==