Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/KMK.013/1991: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
~templat
Tjmoel (bicara | kontrib)
dirapihkan
Baris 1:
{{Kep|Menkeu|89/KMK.013|1991}}
{{UU/Ayat|ket=Menimbang :
<pre>
|{{UU/a|bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Badan Usaha Milik Negara, pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara perlu diatur oleh Menteri Keuangan;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.}}{{UU/x}}}}
NOMOR 89/KMK.013/1991
{{UU/Ayat|ket=Mengingat :
T E N T A N G
|{{UU/1| Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
PEDOMAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP
| Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
BADAN USAHA MILIK NEGARA
| Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) Stbl. 1925 Nomor 448;
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Indonesische Bedrijvenwet (Stbl.1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
 
| Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
Menimbang :
| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996);
 
| Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870);
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas Badan Usaha Milik Negara, pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara perlu diatur oleh Menteri Keuangan;
| Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
| Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);
 
| Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873);
Mengingat :
| Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2874);
 
| Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875);
1. Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
| Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan 2.Pemerintah KitabPengganti Undang-undang HukumNomor 1 Tahun Dagang1969 (Stbl.Lembaran 1847Negara Tahun 1969 Nomor 23)16, sebagaimanaTambahan telahLembaran beberapaNegara kaliNomor diubah2890) dantentang ditambah,Bentuk-bentuk terakhirUsaha denganNegara menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahuntahun 19711969 Nomor 2040, Tambahan Lembaran Negara Nomor 29592904);
| Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW) Stbl. 1925 Nomor 448;
| Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);
4. Indonesische Bedrijvenwet (Stbl.1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49);
| Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
5. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989 tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara;
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996);
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 741/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989 tentang Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Pelimpahan Kewenangan Pengambilan Keputusan.}}{{UU/x}}}}
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Bank Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870);
{{UU/Ayat|ket=Memperhatikan :
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2871);
|
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);
* Instruksi 10. Undang-undangPresiden Nomor 209 Tahun 19681970 tentang BankPenjualan TabunganDan NegaraAtau (LembaranPemindahtanganan NegaraBarang-barang TahunYang 1968 Nomor 73, Tambahan LembaranDimiliki/Dikuasai Negara;<br Nomor 2873);/>
* Instruksi 11. Undang-undangPresiden Nomor 215 Tahun 19681988 tentang BankPedoman RakyatPenyehatan Indonesiadan (LembaranPengelolaan NegaraBadan TahunUsaha 1968 Nomor 74, Tambahan LembaranMilik Negara Nomor 2874);.</ol>}}
<br /><center>M E M U T U S K A N :</center>
12. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Bank Ekspor Impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875);
<br />
13. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
{{UU/Ayat|ket=Menetapkan :
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
|h=KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PEMINDAH TANGANAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA.}}
15. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);
{{UU/Bab| I
16. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;
|KETENTUAN UMUM}}
17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989 tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara;
{{UU/Ayat|pasal=1
18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 741/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989 tentang Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Pelimpahan Kewenangan Pengambilan Keputusan.
|h=Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
 
|{{UU/a|Badan Usaha Milik Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989.
 
|Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang digunakan dalam operasi perusahaan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Memperhatikan :
|Aktiva tetap bergerak adalah aktiva tetap yang secara fisik dapat bergerak atau dipindahkan, merupakan alat/sarana atau prasarana yang dipergunakan langsung atau tidak langsung dalam kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.
 
|Aktiva tetap tidak bergerak adalah aktiva tetap selain tersebut pada huruf c.
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 1970 tentang Penjualan Dan Atau Pemindahtanganan Barang-barang Yang Dimiliki/Dikuasai Negara;
|Pemindahtanganan adalah setiap tindakan mengalihkan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara dengan cara penjualan, tukar menukar, penghibahan dan cara-cara lain yang mengakibatkan beralihnya hak pemilikan/penguasaan atas aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan kepada pihak lain.
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.
|Penjualan adalah setiap tindakan pemindahtanganan oleh Badan Usaha Milik Negara berupa pelepasan hak atas pemilikan/penguasaan aktiva tetapnya dengan menerima pembayaran dalam bentuk uang.
 
|Tukar menukar adalah setiap tindakan pemindahtanganan oleh Badan Usaha Milik Negara berupa pelepasan hak atas pemilikan/penguasaan aktiva tetapnya dengan menerima penggantian utama/pokok dalam bentuk barang. h. Hibah adalah setiap tindakan pemindahtanganan oleh Badan Usaha Milik Negara berupa pelepasan hak atas pemilikan/penguasaan aktiva tetapnya tanpa memperoleh pembayaran atau penggantian dalam bentuk apapun.}}{{UU/x}}}}
M E M U T U S K A N :
{{UU/Bab| II
 
|PEMINDAHTANGANAN}}
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN PEMINDAH TANGANAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA.
<br /><center>Bagian Kesatu<br />
 
P E N J U A L A N</center>
BAB I
{{UU/Ayat|pasal=2
KETENTUAN UMUM
|h=Aktiva tetap dapat diusulkan untuk dijual apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
Pasal 1
|{{UU/a|Secara teknis dan/atau ekonomis tidak menguntungkan perusahaan.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
|Untuk kepentingan umum.
a. Badan Usaha Milik Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 740/KMK.00/1989 tanggal 28 Juni 1989.
|Kebutuhan perusahaan yang mendesak.
b. Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang digunakan dalam operasi perusahaan tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
|Ada alternatif teknis dan/atau ekonomis lain yang lebih menguntungkan.}}{{UU/x}}}}
c. Aktiva tetap bergerak adalah aktiva tetap yang secara fisik dapat bergerak atau dipindahkan, merupakan alat/sarana atau prasarana yang dipergunakan langsung atau tidak langsung dalam kegiatan usaha perusahaan yang bersangkutan.
<br /><center>Bagian Kedua<br />
d. Aktiva tetap tidak bergerak adalah aktiva tetap selain tersebut pada huruf c.
TUKAR MENUKAR</center>
e. Pemindahtanganan adalah setiap tindakan mengalihkan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara dengan cara penjualan, tukar menukar, penghibahan dan cara-cara lain yang mengakibatkan beralihnya hak pemilikan/penguasaan atas aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan kepada pihak lain.
{{UU/Ayat|pasal=3
f. Penjualan adalah setiap tindakan pemindahtanganan oleh Badan Usaha Milik Negara berupa pelepasan hak atas pemilikan/penguasaan aktiva tetapnya dengan menerima pembayaran dalam bentuk uang.
|{{UU/1| Tukar menukar aktiva tetap dapat diusulkan untuk dilakukan apabila cara tukar menukar merupakan alternatif yang paling menguntungkan bagi perusahaan.
g. Tukar menukar adalah setiap tindakan pemindahtanganan oleh Badan Usaha Milik Negara berupa
| Tukar menukar dapat dilakukan antara Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMD maupun dengan pihak swasta.}}{{UU/x}}}}
pelepasan hak atas pemilikan/penguasaan aktiva tetapnya dengan menerima penggantian utama/pokok dalam bentuk barang. h. Hibah adalah setiap tindakan pemindahtanganan oleh Badan Usaha Milik Negara berupa pelepasan hak atas pemilikan/penguasaan aktiva tetapnya tanpa memperoleh pembayaran atau
<br /><center>Bagian Ketiga<br />
penggantian dalam bentuk apapun.
H I B A H</center>
 
{{UU/Ayat|pasal=4
BAB II
|h=Berdasarkan pertimbangan khusus dan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan penghibahan aktiva tetapnya.}}
PEMINDAHTANGANAN
<br /><center>Bagian KesatuKeempat<br />
CARA LAIN</center>
P E N J U A L A N
{{UU/Ayat|pasal=5
Pasal 2
|h=Pemindahtanganan aktiva tetap selain yang ditetapkan dalam Pasal 2, 3 dan 4 Keputusan ini hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.}}
Aktiva tetap dapat diusulkan untuk dijual apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
{{UU/Bab|BAB III
a. Secara teknis dan/atau ekonomis tidak menguntungkan perusahaan.
|PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN PEMINDAH TANGANAN}}
b. Untuk kepentingan umum.
{{UU/Ayat|pasal=Pasal 6
c. Kebutuhan perusahaan yang mendesak.
|{{UU/1|Permohonan pemindahtanganan aktiva tetap bergerak yang umur ekonomisnya sampai dengan lima tahun diajukan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
d. Ada alternatif teknis dan/atau ekonomis lain yang lebih menguntungkan.
|{{UU/a|Dewan Komisaris/Dewan Pengawas selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini wajib memberikan keputusannya.
 
|Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak memberikan keputusan maka permohonan tersebut dalam ayat (2) a dianggap telah disetujui.}}{{UU/x}}}}}}{{UU/x}}
Bagian Kedua
{{UU/Ayat|pasal=7
TUKAR MENUKAR
|{{UU/1| Permohonan pemindahtanganan aktiva tetap tidak bergerak dan aktiva tetap bergerak yang umur ekonomisnya diatas lima tahun diajukan oleh Direksi BUMN kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Pasal 3
| Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib memberikan penilaian dan pendapat kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pemindahtanganan aktiva tetap tersebut.
(1) Tukar menukar aktiva tetap dapat diusulkan untuk dilakukan apabila cara tukar menukar merupakan alternatif yang paling menguntungkan bagi perusahaan.
| Menteri Keuangan memberikan keputusannya selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya penilaian dan pendapat dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) Pasal ini.}}{{UU/x}}}}
(2) Tukar menukar dapat dilakukan antara Badan Usaha Milik Negara dengan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Negara dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/BUMD maupun dengan pihak swasta.
{{UU/Ayat|pasal=8
 
|h=Setiap permohonan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris dan Menteri Keuangan mengenai pemindahtanganan aktiva tetap dengan cara penjualan atau tukar menukar harus disertai taksiran harga jual/harga tukaran aktiva tersebut yang ditetapkan sendiri oleh Direksi tanpa membentuk suatu Team Penaksir Harga.}}
Bagian Ketiga
{{UU/Ayat|pasal=9
H I B A H
|h=Permohonan pemindahtanganan aktiva tetap tersebut dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diatas harus disertai dengan data sebagai berikut :
Pasal 4
|{{UU/a|Lokasi
Berdasarkan pertimbangan khusus dan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan penghibahan aktiva tetapnya.
|Jenis barang
 
|Spesifikasi
Bagian Keempat
|Nilai perolehan dan nilai buku
CARA LAIN
|Tahun perolehan
Pasal 5
|Perkiraan harga jual
Pemindahtanganan aktiva tetap selain yang ditetapkan dalam Pasal 2, 3 dan 4 Keputusan ini hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
|Kondisi/keadaan barang.}}{{UU/x}}}}
 
{{UU/Ayat|pasal=10
BAB III
|{{UU/1| Khusus untuk rumah-rumah dinas Badan Usaha Milik Negara yang akan dijual kepada penghuni sah yang berstatus anggota Direksi/karyawan Badan Usaha Milik Negara, pegawai negeri sipil/pensiunan, anggota ABRI/pensiunan, pejabat negara yang masih aktip maupun tidak dan bekas pimpinan atau karyawan BUMN dapat diberikan keringanan maksimum 50% dari harga jual.
PENGAJUAN DAN PERSETUJUAN PEMINDAH TANGANAN
| Bagi penghuni sah lainnya yang tidak termasuk dalam ayat (1) diatas dapat diberikan keringanan maksimum 25% dari harga jual.
Pasal 6
| Harga jual tersebut pada ayat (1) dan (2) Pasal ini adalah harga yang ditetapkan oleh Panitia Penaksir Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(1) Permohonan pemindahtanganan aktiva tetap bergerak yang umur ekonomisnya sampai dengan lima tahun diajukan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
| Kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain, penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
(2) a. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini wajib memberikan keputusannya.
{{UU/a|Rumah-rumah dimaksud telah dimiliki perusahaan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih. b. Calon pembeli telah bekerja/mengabdi pada Negara/Badan Usaha Milik Negara sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
b. Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak memberikan keputusan maka permohonan tersebut dalam ayat (2) a dianggap telah disetujui.
|Calon pembeli belum pernah membeli rumah dari Negara/Badan Usaha Milik Negara.
 
|Calon pembeli adalah penghuni yang telah menempati secara sah rumah Badan Usaha Milik Negara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.}}{{UU/x}}
Pasal 7
| Bagi pembeli penghuni yang telah pernah membeli rumah dinas dengan memperoleh fasilitas keringanan harga, tidak dapat diberikan keringanan harga (potongan) lagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini.
(1) Permohonan pemindahtanganan aktiva tetap tidak bergerak dan aktiva tetap bergerak yang umur ekonomisnya diatas lima tahun diajukan oleh Direksi BUMN kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
| Rumah yang dijual kepada bukan penghuni, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan suatu pernyataan tertulis dari penghuni, bahwa penghuni tidak bermaksud membeli rumah tersebut.
(2) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib memberikan penilaian dan pendapat kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pemindahtanganan aktiva tetap tersebut.
| Pernyataan tersebut dalam ayat (36) Menteriharus Keuangansudah memberikandisampaikan keputusannyakepada Direksi selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya penilaianpemberitahuan danrencana pendapatpenjualan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sebagaimanarumah tersebut dalam ayat (2) Pasal ini.
| Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan pernyataan dimaksud dalam ayat (6) tidak disampaikan, maka penghuni yang bersangkutan dianggap tidak akan membeli rumah tersebut.}}{{UU/x}}}}
 
{{UU/Ayat|pasal=11
Pasal 8
|h=Menteri Keuangan dapat membatalkan setiap pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam keputusan ini.}}
Setiap permohonan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris dan Menteri Keuangan mengenai pemindahtanganan aktiva tetap dengan cara penjualan atau tukar menukar harus disertai taksiran harga jual/harga tukaran aktiva tersebut yang ditetapkan sendiri oleh Direksi tanpa membentuk suatu Team Penaksir Harga.
{{UU/Bab| IV
 
|PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN}}
Pasal 9
{{UU/Ayat|pasal=12
Permohonan pemindahtanganan aktiva tetap tersebut dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 diatas harus disertai dengan data sebagai berikut :
|{{UU/1| Penjualan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara baik yang telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan Pasal 6 maupun dari Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 pelaksanaannya dilakukan oleh Direksi dengan prosedur lelang melalui Kantor Lelang Negara.
a. Lokasi
| Dengan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 tanpa prosedur lelang melalui Kantor Lelang Negara.
b. Jenis barangc. Spesifikasi
| Pelaksanaan penjualan aktiva tetap yang berupa rumah dinas dan kendaraan dinas yang dijual kepada penghuni/pemakainya dilaksanakan langsung oleh Direksi BUMN yang bersangkutan.}}{{UU/x}}}}
d. Nilai perolehan dan nilai buku
{{UU/Ayat|pasal=13
e. Tahun perolehan
|{{UU/1| Untuk menetapkan harga jual/harga tukaran atas aktiva tetap yang akan dijual atau dipertukarkan sebagaimana tersebut pada Pasal 8 taksirannya dapat dilakukan oleh perusahaan penilai (appraisal company) berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
f. Perkiraan harga jual
| Menyimpang dari ketentuan Pasal 8, khusus untuk penetapan harga jual atas rumah dinas dan kendaraan dinas yang akan dijual kepada penghuni/pemakai, Direksi membentuk panitia penaksir harga dengan susunan keanggotaan terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Departemen Teknis, Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan serta instansi lain yang dianggap perlu dengan ketentuan jumlah anggota sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
g. Kondisi/keadaan barang.
| Harga taksasi yang ditetapkan oleh panitia penaksir harga maupun oleh perusahaan penilai maksimum berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
 
| Harga taksasi yang ditetapkan oleh panitia penaksir harga atau oleh perusahaan penilai berlaku sebagai pedoman bagi Direksi untuk menetapkan harga, aktiva tetap yang akan dijual atau dipertukarkan.}}{{UU/x}}}}
Pasal 10
{{UU/Ayat|pasal=14
(1) Khusus untuk rumah-rumah dinas Badan Usaha Milik Negara yang akan dijual kepada penghuni sah yang berstatus anggota Direksi/karyawan Badan Usaha Milik Negara, pegawai negeri sipil/pensiunan, anggota ABRI/pensiunan, pejabat negara yang masih aktip maupun tidak dan bekas pimpinan atau karyawan BUMN dapat diberikan keringanan maksimum 50% dari harga jual.
|{{UU/1| Biaya untuk appraisal company ditanggung oleh pihak yang menghendaki digunakannya perusahaan penilai. Dalam hal kedua belah pihak menghendaki menggunakan perusahaan penilai, maka biaya tersebut ditanggung bersama.
(2) Bagi penghuni sah lainnya yang tidak termasuk dalam ayat (1) diatas dapat diberikan keringanan maksimum 25% dari harga jual.
| Biaya Panitia Penaksir Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen) dari harga taksasi yang digunakan untuk :
(3) Harga jual tersebut pada ayat (1) dan (2) Pasal ini adalah harga yang ditetapkan oleh Panitia Penaksir Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
{{UU/a|Keperluan Panitia Penaksir Harga sebesar 1,5 % (satu setengah persen);
(4) Kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain, penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
|Honorarium Panita Penaksir Harga sebesar 1,5 % (satu setengah persen).}}{{UU/x}}
a. Rumah-rumah dimaksud telah dimiliki perusahaan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih. b. Calon pembeli telah bekerja/mengabdi pada Negara/Badan Usaha Milik Negara sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.
| Biaya Panitia Penaksir Harga tersebut dalam ayat (2) pasal ini menjadi tanggungan pembeli.}}{{UU/x}}}}
c. Calon pembeli belum pernah membeli rumah dari Negara/Badan Usaha Milik Negara.
{{UU/Bab| V
d. Calon pembeli adalah penghuni yang telah menempati secara sah rumah Badan Usaha Milik Negara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
|PEMBAYARAN}}
(5) Bagi pembeli penghuni yang telah pernah membeli rumah dinas dengan memperoleh fasilitas keringanan harga, tidak dapat diberikan keringanan harga (potongan) lagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini.
{{UU/Ayat|pasal=15
(6) Rumah yang dijual kepada bukan penghuni, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan suatu pernyataan tertulis dari penghuni, bahwa penghuni tidak bermaksud membeli rumah tersebut.
|{{UU/1| Kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain, pembayaran atas pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara tunai.
(7) Pernyataan tersebut dalam ayat (6) harus sudah disampaikan kepada Direksi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya pemberitahuan rencana penjualan rumah tersebut.
| Dalam hal penjualan aktiva tetap berupa rumah kepada penghuni sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (1) pembayaran dapat dilakukan dengan cicilan maksimal 5 (lima) tahun.}}{{UU/x}}}}
(8) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan pernyataan dimaksud dalam ayat (6) tidak disampaikan, maka penghuni yang bersangkutan dianggap tidak akan membeli rumah tersebut.
{{UU/Bab| VI
 
|LAPORAN PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN}}
Pasal 11
{{UU/Ayat|pasal=16
Menteri Keuangan dapat membatalkan setiap pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam keputusan ini.
|h=Direksi Badan Usaha Milik Negara menyampaikan Laporan pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap kepada Menteri Keuangan dan Menteri Teknis dengan tembusan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan pemindahtanganan tersebut.}}
 
{{UU/Bab| VII
BAB IV
|KETENTUAN LAIN-LAIN}}
PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN
{{UU/Ayat|pasal=17
Pasal 12
|{{UU/1| Khusus untuk penjualan besi-besi tua diberlakukan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja.
(1) Penjualan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara baik yang telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan Pasal 6 maupun dari Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 pelaksanaannya dilakukan oleh Direksi dengan prosedur lelang melalui
| Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui Pasar Modal (go public) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990.
Kantor Lelang Negara.
| Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan lain mengenai penjualan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.}}{{UU/x}}}}
(2) Dengan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan pelaksanaan penjualan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 tanpa prosedur lelang melalui Kantor Lelang Negara.
{{UU/Bab| VIII
(3) Pelaksanaan penjualan aktiva tetap yang berupa rumah dinas dan kendaraan dinas yang dijual kepada penghuni/pemakainya dilaksanakan langsung oleh Direksi BUMN yang bersangkutan.
|P E N U T U P}}
 
{{UU/Ayat|pasal=18
Pasal 13
|h=Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(1) Untuk menetapkan harga jual/harga tukaran atas aktiva tetap yang akan dijual atau dipertukarkan sebagaimana tersebut pada Pasal 8 taksirannya dapat dilakukan oleh perusahaan penilai (appraisal company) berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.
|h=Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia.}}
(2) Menyimpang dari ketentuan Pasal 8, khusus untuk penetapan harga jual atas rumah dinas dan kendaraan dinas yang akan dijual kepada penghuni/pemakai, Direksi membentuk panitia penaksir harga dengan susunan keanggotaan terdiri dari wakil-wakil Departemen Keuangan, Departemen
{{Pengguna:Tjmoel/TTD-1|isi=Ditetapkan : J A K A R T A.
Teknis, Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan serta instansi lain yang dianggap perlu dengan ketentuan jumlah anggota sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(3) Harga taksasi yang ditetapkan oleh panitia penaksir harga maupun oleh perusahaan penilai maksimum berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Harga taksasi yang ditetapkan oleh panitia penaksir harga atau oleh perusahaan penilai berlaku sebagai pedoman bagi Direksi untuk menetapkan harga, aktiva tetap yang akan dijual atau dipertukarkan.
 
Pasal 14
(1) Biaya untuk appraisal company ditanggung oleh pihak yang menghendaki digunakannya perusahaan penilai. Dalam hal kedua belah pihak menghendaki menggunakan perusahaan penilai, maka biaya tersebut ditanggung bersama.
(2) Biaya Panitia Penaksir Harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen) dari harga taksasi yang digunakan untuk :
a. Keperluan Panitia Penaksir Harga sebesar 1,5 % (satu setengah persen);
b. Honorarium Panita Penaksir Harga sebesar 1,5 % (satu setengah persen).
(3) Biaya Panitia Penaksir Harga tersebut dalam ayat (2) pasal ini menjadi tanggungan pembeli.
 
BAB V
PEMBAYARAN
Pasal 15
(1) Kecuali Menteri Keuangan menetapkan lain, pembayaran atas pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara dilakukan dengan cara tunai.
(2) Dalam hal penjualan aktiva tetap berupa rumah kepada penghuni sebagaimana disebut dalam Pasal 10 ayat (1) pembayaran dapat dilakukan dengan cicilan maksimal 5 (lima) tahun.
 
BAB VI
LAPORAN PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN
Pasal 16
Direksi Badan Usaha Milik Negara menyampaikan Laporan pelaksanaan pemindahtanganan aktiva tetap kepada Menteri Keuangan dan Menteri Teknis dengan tembusan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan pemindahtanganan tersebut.
 
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Khusus untuk penjualan besi-besi tua diberlakukan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengadaan Besi Baja.
(2) Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui Pasar Modal (go public) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1990.
(3) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan-ketentuan lain mengenai penjualan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
 
BAB VIII
P E N U T U P
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan : J A K A R T A.
Pada tanggal : 25 Januari 1991.
MENTERI KEUANGAN,<br />
ttd.<br />
J.B. SUMARLIN<br />}}
 
SALINAN sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM
u.b.
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,
ttd dan cap
Drs. S U P O M O
NIP. 060031993
 
{{Pengguna:Tjmoel/TTD-2|isi=SALINAN sesuai dengan aslinya
</pre><!--
<center>KEPALA BIRO UMUM<br />
[[Kategori:Keputusan menteri Indonesia]]
u.b.<br />
[[Kategori:Kementerian Keuangan]]
KEPALA BAGIAN TATA USAHA DEPARTEMEN,<br />
-->
ttd dan cap<br />
Drs. S U P O M O<br />
NIP. 060031993</center>}}