Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aa haq (bicara | kontrib)
Aa haq (bicara | kontrib)
Baris 148:
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
 
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
 
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
 
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Baris 162 ⟶ 165:
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
 
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
:Pramuka itu:
:a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
:b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
:c. patriot yang sopan dan kesatria;
:d. patuh dan suka bermusyawarah;
:e. rela menolong dan tabah;
:f. rajin, terampil, dan gembira;
:g. hemat, .cermat, . .dan bersahaja;
:h. disiplin, berani, dan setia;
:i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
:j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
===Pasal 7 ===
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
 
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
Baris 201 ⟶ 191:
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
 
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
:a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
:b. kegiatan belajar sambil melakukan;
:c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
:d. kegiatan yang menantang;
berkompetisi;
d:e. kegiatan yangdi menantangalam terbuka;
:f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
e. kegiatan di alam terbuka;
:g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
:h. satuan terpisah antara putra dan putri.
dorongan dan dukungan;
 
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
Baris 236 ⟶ 212:
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
 
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
Baris 241 ⟶ 218:
dan kecakapan khusus.
===Pasal 8 ===
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
:a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
:b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
Maha Esa;
b:c. kecintaan pada alamtanah air dan sesama manusiabangsa;
c:d. kecintaankedisiplinan, pada tanah airkeberanian, dan bangsakesetiaan;
:e. tolong-menolong;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
:f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
e. tolong-menolong;
:g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g:h. jernih dalam berpikirhemat, berkatacermat, dan berbuatbersahaja; dan
:i. rajin dan terampil.
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
 
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
===Pasal 9 ===
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
:a. kecakapan umum; dan
:b. kecakapan khusus.
===Pasal 10 ===
Pasal 10 . . .
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
 
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
 
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
 
a. di depan menjadi teladan;
b:a. di tengahdepan membangunmenjadi kemauanteladan; dan
:b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
:c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
kemandirian.
==Bagian Kedua: Jalur dan Jenjang ==
Jalur dan Jenjang
===Pasal 11 ===
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
Baris 306 ⟶ 268:
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
===Pasal 12 ===
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
:a. siaga;
:b. penggalang;
:c. penegak; dan
:d. pandega.
==Bagian Ketiga: . . . Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum ==
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
===Pasal 13 ===
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
 
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
:a. pramuka siaga;
:b. pramuka penggalang;
:c. pramuka penegak; dan
:d. pramuka pandega.
 
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
===Pasal 14 ===
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
:a. pembina;
:b. pelatih;
:c. pamong; dan
:d. instruktur.
 
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
 
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
 
===Pasal 15 ===
Pasal 15 . . .
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
Baris 385 ⟶ 318:
ketentuan peraturan perundang-undangan.
==Bagian Keempat: Satuan Pendidikan Kepramukaan ==
Satuan Pendidikan Kepramukaan
===Pasal 16 ===
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
:a. gugus depan; dan
:b. pusat pendidikan dan pelatihan.
==Bagian Kelima: Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi ==
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
===Pasal 17 ===
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
 
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
 
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
 
(4) Evaluasi . . .
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
 
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
===Pasal 18 ===
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
 
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
 
Pasal 19
===Pasal 19 ===
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
 
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
Baris 444 ⟶ 367:
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
 
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
 
==BAB IV==
KELEMBAGAAN