Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib)
Baru!
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 8 Januari 2012 08.15

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2011
TENTANG
PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG
DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH
KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa Kota Padang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan

Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah;

b. bahwa dengan terjadinya bencana gempa bumi yang melanda Kota Padang pada tahun 2009 telah

mengakibatkan kerusakan infrastruktur pemerintahan Kota Padang, serta kemungkinan terjadinya risiko bencana gempa bumi yang sama pada masa yang akan datang;

c. bahwa berdasarkan zonasi wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami dunia, lokasi pusat pemerintahan Kota Padang saat ini berada pada zona bahaya tinggi terhadap bencana gempa bumi dan

tsunami;

d. bahwa berdasarkan pemetaan wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Padang, Kecamatan

Kototangah termasuk dalam zona yang relatif aman terhadap risiko bencana gempa bumi dan tsunami, sehingga dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kota Padang;

e. bahwa pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah

Kecamatan Kototangah Kota Padang dimaksudkan untuk mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai yang rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan

huruf e perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang dari Wilayah Kecamatan Padang Barat ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;

Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam

Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3164).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN PUSAT PEMERINTAHAN KOTA PADANG DARI WILAYAH KECAMATAN PADANG BARAT KE WILAYAH KECAMATAN KOTOTANGAH KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT.

Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, pusat pemerintahan Kota Padang dipindahkan dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat

Pasal 2
(1) Wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Solok;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Pauh Kota Padang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Mentawai.
e. Batas-batas wilayah Kecamatan Kototangah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kototangah Pusat Pemerintahan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang.

Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kota Padang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di pusat pemerintahan Kota Padang.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 April 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA



PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 96