Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan IV: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.246.202.21 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 180.244.246.194
Baris 111:
 
=== Pasal 37 ===
<gallery>
Berkas:Contoh.jpg|Judul1
Berkas:Contoh.jpg|Judul2
</gallery>
 
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Baris 125 ⟶ 121:
 
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
 
setatu dibuka: fahry.LC & IR.imam zakaria.
 
=== ATURAN PERALIHAN ===