Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1978: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
baru
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 106:
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada khususnya.
 
Pasal 5
 
Baris 186 ⟶ 187:
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Palu ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam
Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
 
BAB V