Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1978: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 106:
c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala pada khususnya.
Pasal 5
Baris 186 ⟶ 187:
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Palu ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam
Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
BAB V
|