Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Rahmatdenas (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 13:
| width=15% rowspan=6 |Menimbang:
|a.
|bahwa Kota Padang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah;
Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Tengah;
|- valign="top"
| b.
|bahwa dengan terjadinya bencana gempa bumi yang melanda Kota Padang pada tahun 2009 telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur pemerintahan Kota Padang, serta kemungkinan terjadinya risiko bencana gempa bumi yang sama pada masa yang akan datang;
mengakibatkan kerusakan infrastruktur pemerintahan Kota Padang, serta kemungkinan terjadinya risiko
bencana gempa bumi yang sama pada masa yang akan datang;
|- valign="top"
| c.
|bahwa berdasarkan zonasi wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami dunia, lokasi pusat pemerintahan Kota Padang saat ini berada pada zona bahaya tinggi terhadap bencana gempa bumi dan tsunami;
tsunami;
|- valign="top"
| d.
| bahwa berdasarkan pemetaan wilayah rawan bencana gempa bumi dan tsunami di Kota Padang, Kecamatan Kototangah termasuk dalam zona yang relatif aman terhadap risiko bencana gempa bumi dan tsunami, sehingga dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kota Padang;
Kototangah termasuk dalam zona yang relatif aman terhadap risiko bencana gempa bumi dan tsunami, sehingga dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Kota Padang;
|- valign="top"
| e.
| bahwa pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang dari wilayah Kecamatan Padang Barat ke wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang dimaksudkan untuk mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan pantai yang rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, serta untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang;
Kecamatan Kototangah Kota Padang dimaksudkan untuk mengurangi konsentrasi masyarakat di kawasan
pantai yang rawan bahaya gempa bumi dan tsunami, serta untuk mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Padang;
|- valign="top"
| f.
| bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang dari Wilayah Kecamatan Padang Barat ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat;
huruf e perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Pusat Pemerintahan Kota Padang dari Wilayah Kecamatan Padang Barat ke Wilayah Kecamatan Kototangah Kota Padang Provinsi Sumatera
Barat;
|}
{|
Baris 48 ⟶ 37:
|- valign="top"
|2.
|Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 20);
|- valign="top"
|3.
|Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|- valign="top"
|4.
| Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3164).
|}
<center>'''MEMUTUSKAN''':</center>