Halaman:Permendagri 1-2012.pdf/1: Perbedaan antara revisi
Chipmunkes (bicara | kontrib) |
Chipmunkes (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 10: | Baris 10: | ||
|bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan diperlukan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
|bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan diperlukan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; |
||
|bahwa untuk meningkatkan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan perlu diberikan tanda penghargaan; |
|bahwa untuk meningkatkan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan perlu diberikan tanda penghargaan; |
||
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan Pembauran Kebangsaan; |
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan Pembauran Kebangsaan;}} |
||
{{PUU-konsideran|ket=mengingat|n=1 |
|||
|Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3); |
|||
|Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298); |
|||
|Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);}} |