Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 157:
# Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
# Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
# Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
# TuhanAllah melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
 
===Pasal 37===