Piagam Madinah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 157:
# Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
# Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
# Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya
#
===Pasal 37===
|