Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 223.255.226.148 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
Baris 11:
}}
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada [[The Civil Code|Hukum Napoleon]] kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.
== [[/Buku Kesatu|Buku Kesatu - Orang]] ==
Buku pertama mengatur tentang orang sebagai subyek hukum, hukum perkawinan dan hukum keluarga, termasuk waris.
* Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
* Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil
* Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili
* Bab IV - Tentang perkawinan
* Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri
* Bab VI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
* Bab VII - Tentang perjanjian kawin
* Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
* Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda
* Bab X - Tentang pembubaran perkawinan
* Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang
* Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
* Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
* Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua
* Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
* Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
* Bab XVI - Tentang pendewasaan
* Bab XVII - Tentang pengampuan
* Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran
 
== [[/Buku Kedua|Buku Kedua - Benda/Barang]] ==
Buku kedua mengatur mengenai benda sebagai obyek hak manusia dan juga mengenai hak kebendaan. Benda dalam pengertian yang meluas merupakan segala sesuatu yang dapat dihaki (dimiliki) oleh seseorang. Sedangkan maksud dari hak kebendaan adalah suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan kepada pihak ketiga. Buku kedua tentang benda pada saat ini telah banyak berkurang, yaitu dengan telah diaturnya secara terpisah hal-hal yang berkaitan dengan benda (misal dengan Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, Undang-undang N0. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan . Dalam hal telah diatur secara terpisah oleh suatu peraturan perundang-undangan maka dianggap pengaturan mengenai benda didalam BW dianggap tidak berlaku.