Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ゆいしあす (bicara | kontrib)
k revert to 02:21, 5 March 2012‎
Baris 170:
:(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.
:(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
karin ^_^
 
===Pasal 21===
Baris 180 ⟶ 179:
:(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak sah.
:(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
etik ^_^
 
===Pasal 22===
Baris 188 ⟶ 186:
:(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
:(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
evi ^_^
 
===Pasal 24===
Baris 560 ⟶ 556:
===Pasal 77===
:Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
::::::Disahkan di Jakarta