Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k ←Membatalkan revisi 35330 oleh 182.8.217.84 (Bicara) // test edit |
||
Baris 222:
kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa
kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Baris 230 ⟶ 227:
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap
warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
|