Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 124:
# Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
# Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
===
==== Teks judul ====
===== Teks judul =====
===
=== BAB VI - PEMERINTAH DAERAH ===
|