Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Membatalkan revisi 35379 oleh 39.213.2.12 (Bicara) // test edit("Teks judul" means "text title") |
|||
Baris 124:
# Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
# Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
=== BAB VI - PEMERINTAH DAERAH ===
|