Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ゆいしあす (bicara | kontrib)
k ←Membatalkan revisi 35389 oleh 125.162.185.89 (Bicara)
Baris 57:
 
==BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT==
===Pasal 19, 20, 21, dan 23===
Lihatlah diatas.
 
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
 
III. Dewan ini mempunyai juga hak ''begrooting'' pasal 23.
 
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
 
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
 
===Pasal 22===
Pasal ini mengenai ''noodverordeningsrecht'' Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.