Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ゆいしあす (bicara | kontrib)
k revert to 16:36, 7 October 2008 // test edit and/or vandalism
Baris 1:
== Teks judul ==
#REDIRECT[[<u>Artikel</u><s>Text dicoret</s>]]{{UU|1|1970}}
:<small>sumber: [http://www.unmiset.org/legal/IndonesianLaw/uu/Uu197001.htm unmiset.org]</small>
Baris 219 ⟶ 218:
 
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 
ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I.
 
==PENJELASAN==
<center>
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970
 
TENTANG
 
KESELAMATAN KERJA
</center>
 
===Penjelasan Umum===
''Veiligheidsreglement'' yang ada sekarang dan berlaku mulai 1910 (Stbl. No. 406) dan semenjak itu di sana-sini mengalami perobahan mengenai soal-soal yang tidak begitu berarti, ternyata dalam banyak hal sudah terbelakang dan perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja lainnya dan perkembangan serta kemajuan teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk selanjutnya. Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang serba pesik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan tehnis baru banyak diolah dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas di mana-mana. Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja operasionil dan tempo kerja para pekerja.
 
Hal-hal ini memerlukan pengerahan tenaga secara intensief pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan. Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat dan sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit akibat kerja. Maka dapatlah difahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang maju dan tepat. Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tentram, kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga-kerja yang bersangkutan dan hal ini dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas kerja.
 
Pengawasan berdasarkan Veiligheidsreglement seluruhnya bersifat repressief. Dalam Undang-undang ini diadakan perobahan prinsipiil dengan merobahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat preventief. Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan, karena amatlah sukar untuk merobah atau merombak kembali apa yang telah dibangun dan terpasang di dalamnya guna memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang bersangkutan. Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perobahan-perobahan yang penting, baik dalam isi, maupun bentuk dan sistimatikanya.
 
Pembaruan dan perluasannya adalah mengenai :
 
1.Perluasan ruang lingkup.
 
2.Perobahan pengawasan repressief menjadi preventief.
 
3.Perumusan teknis yang lebih tegas.
 
4.Penyesuaian tata-usaha sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan pengawasan.
 
5.Tambahan pengaturan pembinaan Keselamatan Kerja bagi management dan Tenaga Kerja.
 
6.Tambahan pengaturan mendirikan Panitya Pembina Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
 
7.Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
 
===Penjelasan Pasal demi pasal===
Pasal 1.
 
*4264 Ayat (1). Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunya Undang-undang ini jelas ditentukan oleh tiga unsur:
 
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha,
 
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja disana,
 
3. Adanya bahaya kerja ditempat itu. Tidak selalu tenaga kerja harus sehari-hari bekerja dalam sesuatu tempat kerja. Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu harus memasuki ruangan-ruangan untuk mengontrol, menyetel, menjalankan instalasi-instalasi, setelah mana mereka keluar dan bekerja selanjutnya di lain tempat. Instalasi-instalasi itu dapat merupakan sumber-sumber bahaya dan dengan demikian haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang berlaku baginya, agar setiap orang termasuk tenaga kerja yang memasukinya dan atau untuk mengerjakan sesuatu disana, walaupun untuk jangka waktu pendek, terjamin keselamatannya. Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah, transformator, instalasi pompa air yang setelah dihidupkan berjalan otomatis, ruangan-ruangan instalasi radio, listrik tegangan tinggi dan sebagainya. Sumber berbahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Dengan ketentuan dalam ayat ini praktis daerah pengaruh ini tercakup dan dapatlah diambil tindakan-tindakan penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus menjamin kepentingan umum. Misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan-bahan kimia yang berbahaya dan dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung zat-zat yang berbahaya. Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam sungai maka air sungai itu menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu kesehatan manusia, ternak ikan dan pertumbuhan tanam-tanaman. Karena itu untuk air bungan itu harus diadakan penampungannya tersendiri atau dikerjakan pengolahan terdahulu, dimana zat-zat kimia di dalamnya dihilangkan atau dinetraliseer, sehingga airnya itu tidak berbahaya lagi dan dapat dialirkan kedalam sungai. Dalam pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian tentang tenaga kerja sebagaimana dimuat dalam Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja, maka dipandang tidak perlu di muat definisi itu dalam Undang-undang ini. Usaha-usaha yang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak harus selalu mempunyai motif ekonomi atau motif keuntungan, tapi dapat merupakan usaha-usaha sosial seperti perbengkelan di Sekolah-sekolah teknik, usaha rekreasi-rekreasi dan di rumah-rumah sakit, di mana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau mekanik yang berbahaya.
 
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6). *4265 Guna pelaksanaan Undang-undang ini diperlukan pengawasan dan untuk ini diperlukan staf-staf tenaga-tenaga pengawas yang kuantitatief cukup besar serta bermutu. Tidak saja diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-bidang spesialisasi yang beraneka ragam, tapi mereka harus pula mempunyai banyak pengalaman di bidangnya. Staf demikian itu tidak didapatkan dan sukar dihasilkan di Departemen Tenaga Kerja saja. Karena itu dengan ketentuan dalam ayat ini Menteri Tenaga Kerja dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansi-instansi Pemerintah dan atau Swasta untuk dapat memformeer Personalia operasionil yang tepat. Maka dengan demikian Menteri Tenaga Kerja dapat mendesentralisir pelaksanaan pengawasan atas ditaatinya Undang-undang ini secara meluas, sedangkan POLICY NASIONALNYA tetap menjadi TANGGUNG-JAWABNYA dan berada di tangannya, sehingga terjamin pelaksanaannya secara SERAGAM dan SERASI bagi seluruh Indonesia.
 
Pasal 2.
 
Ayat (1). Materi yang diatur dalam Undang-undang ini mengikuti perkembangan masyarakat dan kemajuan teknik, teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai dengan perkembangan proses industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan Nasional Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya, terbagi baik atas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar pembidangan industri secara sektoral. Setelah Undang-undang ini, diadakanlah Peraturan-peraturan perundangan Keselamatan Kerja bidang Listrik, Uap, Radiasi dan sebagainya, pula peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di darat, di laut maupun di udara.
 
Ayat (2). Dalam ayat ini diperinci sumber-sumber bahaya yang dikenal dewasa ini yang bertalian dengan: 1.Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya. 2.Lingkungan, 3.Sifat pekerjaan. 4.Cara kerja. 5.Proses produksi.
 
Ayat (3). Dengan ketentuan dalam ayat ini dimungkinkan diadakan perubahan-perobahan atas perincian yang dimaksud sesuai dengan pendapatan-pendapatan baru kelak kemudian hari, sehingga Undang-undang ini, dalam pelaksanaannya tetap berkembang.
 
Pasal 3.
 
Ayat (1). Dalam ayat ini dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan.
 
Ayat (2). Cukup jelas.
 
Pasal 4.
 
Ayat (1). *4266 Syarat-syarat keselamatan kerja yang menyangkut perencanaan dan pembuatan diberikan pertama-tama pada perusahaan pembuata atau produsen dari barang-barang tersebut, sehingga kelak dalam pengangkutan dan sebagainya itu barang-barang itu sendiri tidak berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan dan bagi umum, kemudian pada perusahaan-perusahaan yang memperlakukannya selanjutnya yakni yang mengangkutnya, yang mengedarkannya, memperdagangkannya, memasangnya, memakainya atau mempergunakannya, memeliharanya dan menyimpannya. Syarat-syarat tersebut di atas berlaku pula bagi barang-barang yang didatangkan dari luar negeri.
 
Ayat (2). Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat yang dimaksud.
 
Ayat (3). Cukup jelas. Pasal 5
 
Cukup jelas. Pasal 6.
 
Cukup jelas. Panitia Banding ialah Panitia Teknis, yang anggota-anggotanya terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.
 
Pasal 7.
 
Cukup jelas.
 
Pasal 8.
 
Cukup jelas.
 
Pasal 9.
 
Cukup jelas.
 
Pasal 10. Ayat (1). Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam,perusahaan yang bersangkutan serta dapat memberikan penjelasan dan penerangan efektif pada para pekerja yang bersangkutan.
 
Ayat (2). Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang terdiri dari unsur-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan pemerintah (tripartite).
 
Pasal 11.
 
Cukup jelas.
 
Pasal 12.
 
Cukup jelas.
 
Pasal 13.
 
Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang bersangkutan maupun tidak bersangkutan dengan *4267 pekerjaan di tempat kerja itu.
 
Pasal 14.
 
Cukup jelas.
 
Pasal 15.
 
Cukup jelas.
 
Pasal 16.
 
Cukup jelas.
 
Pasal 17.
 
Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan veiligheidsreglement 1910 dianggap ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini sepanjang tidak bertentangan dengannya.
 
Pasal 18.
 
Cukup jelas.
 
--------------------------------
 
CATATAN
 
DICETAK ULANG