Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 103.3.223.122 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
Baris 55:
 
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
 
ue?
 
==BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT==
Baris 72 ⟶ 70:
===Pasal 22===
Pasal ini mengenai ''noodverordeningsrecht'' Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
 
 
lo bagi kataNdu ena!
 
==BAB VIII HAL KEUANGAN==