Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chipmunkes (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{sedang dikerjakan|Indeks:UU 6 2011.djvu}} {{UU|6|2011}} <div class="indented-page"> <pages index="UU 6 2011.djvu" from=1 to=90 /> </div>'
 
ReveurGAM (bicara | kontrib)
Menambahkan teks UU 6/2011 yang dilengkapi penjelasan dan diformat
Baris 7:
<pages index="UU 6 2011.djvu" from=1 to=90 />
</div>
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011
TENTANG KEIMIGRASIAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
 
a. bahwa Keimigrasian merupakan bagian dari
perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas
Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban
kehidupan berbangsa dan bernegara menuju
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
 
b. bahwa perkembangan global dewasa ini mendorong
meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang
menimbulkan berbagai dampak, baik yang
menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan
dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia,
sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan
yang menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan
penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi
manusia;
 
c. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian sudah tidak memadai lagi untuk
memenuhi berbagai perkembangan kebutuhan
pengaturan, pelayanan, dan pengawasan di bidang
Keimigrasian sehingga perlu dicabut dan diganti
dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif
serta mampu menjawab tantangan yang ada;
 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Keimigrasian;
 
Mengingat :
 
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 28E
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
 
dan
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
 
== BAB I KETENTUAN UMUM ==
 
'''Pasal 1'''
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
 
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara.
 
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang.
 
3. Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan
pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan
Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara,
dan fasilitator pembangunan kesejahteraan
masyarakat.
 
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
 
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
 
6. Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana
tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia di bidang Keimigrasian.
 
7. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki
keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki
wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab berdasarkan Undang-Undang ini.
 
8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang
selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian
adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak
pidana Keimigrasian.
 
9. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia.
 
10. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah
sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan
menyajikan informasi guna mendukung operasional,
manajemen, dan pengambilan keputusan dalam
melaksanakan Fungsi Keimigrasian.
 
11. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang
menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah
kabupaten, kota, atau kecamatan.
 
12. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia.
 
13. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi
internasional lainnya untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
 
14. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang
dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas
luar negeri.
 
15. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah
Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor Republik Indonesia.
 
16. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara
Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
 
17. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana
Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang
diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku
selama jangka waktu tertentu.
 
18. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik
Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia yang memuat
persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan
perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar
untuk pemberian Izin Tinggal.
 
19. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk
Wilayah Indonesia.
 
20. Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar
Wilayah Indonesia.
 
21. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar
negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
 
22. Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing
kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah
satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap.
 
23. Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan
menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk
Indonesia.
 
24. Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang
diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing
pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap
untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
 
25. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum.
 
26. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
 
27. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau
sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik
untuk mengangkut orang maupun barang.
 
28. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap
orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain
yang ditentukan oleh undang-undang.
 
29. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing
untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan
Keimigrasian.
 
30. Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan
Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam
rangka proses penyajian informasi melalui analisis
guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian
yang dihadapi atau yang akan dihadapi.
 
31. Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi
administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi
terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
 
32. Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau
untuk orang lain yang membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun
tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain
untuk membawa seseorang atau kelompok orang,
baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,
yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki
Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia
dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan
dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa
menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
 
33. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis
yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai
tempat penampungan sementara bagi Orang Asing
yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
 
34. Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan
sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan
Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat
Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.
 
35. Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi
Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah
mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat
Imigrasi.
 
36. Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan
Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
 
37. Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik,
pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot,
atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan.
 
38. Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas
alat angkut, kecuali awak alat angkut.
 
39. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal
Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
 
'''Pasal 2'''
Setiap warga negara Indonesia berhak melakukan
perjalanan keluar dan masuk Wilayah Indonesia.
 
== BAB II PELAKSANAAN FUNGSI KEIMIGRASIAN ==
 
'''''Bagian Kesatu Umum'''''
 
'''Pasal 3'''
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian,
Pemerintah menetapkan kebijakan Keimigrasian.
 
(2) Kebijakan Keimigrasian dilaksanakan oleh Menteri.
 
(3) Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan
Wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi
yang meliputi Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan pos
lintas batas.
 
'''Pasal 4'''
(1) Untuk melaksanakan Fungsi Keimigrasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat
dibentuk Kantor Imigrasi di kabupaten, kota, atau
kecamatan.
 
(2) Di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi dapat
dibentuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
 
(3) Pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
berdasarkan Keputusan Menteri.
 
(4) Selain Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dibentuk Rumah Detensi Imigrasi di
ibu kota negara, provinsi, kabupaten, atau kota.
 
(5) Kantor Imigrasi dan Rumah Detensi Imigrasi
merupakan unit pelaksana teknis yang berada di
bawah Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
'''Pasal 5'''
Fungsi Keimigrasian di setiap Perwakilan Republik
Indonesia atau tempat lain di luar negeri dilaksanakan
oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat dinas luar negeri
yang ditunjuk.
 
'''Pasal 6'''
Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional di
bidang Keimigrasian dengan negara lain dan/atau dengan
badan atau organisasi internasional berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
'''''Bagian Kedua Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian'''''
 
'''Pasal 7'''
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab menyusun dan
mengelola Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
sebagai sarana pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di
dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
 
(2) Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dapat
diakses oleh instansi dan/atau lembaga
pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
 
== BAB III MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA ==
 
'''''Bagian Kesatu Umum'''''
 
'''Pasal 8'''
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang
sah dan masih berlaku.
 
(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku,
kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang
ini dan perjanjian internasional.
 
'''Pasal 9'''
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah
Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan
oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
 
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau
identitas diri yang sah.
 
(3) Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan
Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri
seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk
melakukan penggeledahan terhadap badan dan
barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses
penyelidikan Keimigrasian.
 
'''''Bagian Kedua Masuk Wilayah Indonesia'''''
 
'''Pasal 10'''
Orang Asing yang telah memenuhi persyaratan dapat
masuk Wilayah Indonesia setelah mendapatkan Tanda
Masuk.
 
'''Pasal 11'''
(1) Dalam keadaan darurat Pejabat Imigrasi dapat
memberikan Tanda Masuk yang bersifat darurat
kepada Orang Asing.
 
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku sebagai Izin Tinggal kunjungan dalam jangka
waktu tertentu.
 
'''Pasal 12'''
Menteri berwenang melarang Orang Asing berada di
daerah tertentu di Wilayah Indonesia.
 
'''Pasal 13'''
(1) Pejabat Imigrasi menolak Orang Asing masuk Wilayah
Indonesia dalam hal orang asing tersebut:
 
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
 
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
berlaku;
 
c. memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu;
 
d. tidak memiliki Visa, kecuali yang dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa;
 
e. telah memberi keterangan yang tidak benar dalam
memperoleh Visa;
 
f. menderita penyakit menular yang membahayakan
kesehatan umum;
 
g. terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana
transnasional yang terorganisasi;
 
h. termasuk dalam daftar pencarian orang untuk
ditangkap dari suatu negara asing;
 
i. terlibat dalam kegiatan makar terhadap
Pemerintah Republik Indonesia; atau
 
j. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan
prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
 
(2) Orang Asing yang ditolak masuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam
pengawasan sementara menunggu proses
pemulangan yang bersangkutan.
 
'''Pasal 14'''
(1) Setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak
masuk Wilayah Indonesia.
 
(2) Dalam hal terdapat keraguan terhadap Dokumen
Perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau
status kewarganegaraannya, yang bersangkutan
harus memberikan bukti lain yang sah dan
meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang
bersangkutan adalah warga negara Indonesia.
 
(3) Dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat
ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau
Ruang Detensi Imigrasi.
 
'''''Bagian Ketiga Keluar Wilayah Indonesia'''''
 
'''Pasal 15'''
Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah
memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari
Pejabat Imigrasi.
 
'''Pasal 16'''
(1) Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah
Indonesia dalam hal orang tersebut:
 
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
masih berlaku;
 
b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan
penyidikan atas permintaan pejabat yang
berwenang; atau
 
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
 
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang
Asing untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal
Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di
Indonesia yang harus diselesaikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
'''''Bagian Keempat Kewajiban Penanggung Jawab Alat Angkut'''''
 
'''Pasal 17'''
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya
wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
 
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa
penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah
Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan
penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
 
(3) Nakhoda kapal laut wajib melarang Orang Asing yang
tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan
alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di
Wilayah Indonesia.
 
'''Pasal 18'''
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar
Wilayah Indonesia atau akan berangkat keluar
Wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
 
a. sebelum kedatangan atau keberangkatan
memberitahukan rencana kedatangan atau
rencana keberangkatan secara tertulis atau
elektronik kepada Pejabat Imigrasi;
 
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar
awak alat angkut yang ditandatanganinya kepada
Pejabat Imigrasi;
 
c. memberikan tanda atau mengibarkan bendera
isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar
Wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;
 
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat
angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi sebelum dan
selama dilakukan pemeriksaan Keimigrasian;
 
e. melarang setiap orang naik atau turun dari alat
angkut yang telah mendapat penyelesaian
Keimigrasian selama menunggu keberangkatan;
 
f. membawa kembali keluar Wilayah Indonesia pada
kesempatan pertama setiap Orang Asing yang
tidak memenuhi persyaratan yang datang dengan
alat angkutnya;
 
g. menjamin bahwa Orang Asing yang diduga atau
dicurigai akan masuk ke Wilayah Indonesia secara
tidak sah untuk tidak turun dari alat angkutnya;
dan
 
h. menanggung segala biaya yang timbul sebagai
akibat pemulangan setiap penumpang dan/atau
awak alat angkutnya.
 
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut reguler wajib
menggunakan sistem informasi pemrosesan
pendahuluan data penumpang dan melakukan kerja
sama dalam rangka pemberitahuan data penumpang
melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
 
'''Pasal 19'''
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib memeriksa
Dokumen Perjalanan dan/atau Visa setiap
penumpang yang akan melakukan perjalanan masuk
Wilayah Indonesia.
 
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum penumpang naik ke alat
angkutnya yang akan menuju Wilayah Indonesia.
 
(3) Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menolak untuk
mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki
Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen
Keimigrasian yang sah dan masih berlaku.
 
(4) Jika dalam pemeriksaan Keimigrasian oleh Pejabat
Imigrasi ditemukan ada penumpang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Penanggung Jawab Alat
Angkut dikenai sanksi berupa biaya beban dan wajib
membawa kembali penumpang tersebut keluar
Wilayah Indonesia.
 
'''Pasal 20'''
Pejabat Imigrasi yang bertugas berwenang naik ke alat
angkut yang berlabuh di pelabuhan, mendarat di bandar
udara, atau berada di pos lintas batas untuk kepentingan
pemeriksaan Keimigrasian.
 
'''Pasal 21'''
Dalam hal terdapat dugaan adanya pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau
Pasal 18, Pejabat Imigrasi berwenang memerintahkan
Penanggung Jawab Alat Angkut untuk menghentikan atau
membawa alat angkutnya ke suatu tempat guna
kepentingan pemeriksaan Keimigrasian.
 
'''''Bagian Kelima Area Imigrasi'''''
 
'''Pasal 22'''
(1) Setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditetapkan suatu
area tertentu untuk melakukan pemeriksaan
Keimigrasian yang disebut dengan area imigrasi.
 
(2) Area imigrasi merupakan area terbatas yang hanya
dapat dilalui oleh penumpang atau awak alat angkut
yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau
pejabat dan petugas yang berwenang.
 
(3) Kepala Kantor Imigrasi bersama-sama dengan
penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos
lintas batas menetapkan area imigrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
 
(4) Penyelenggara bandar udara, pelabuhan laut, dan pos
lintas batas dapat mengeluarkan tanda untuk
memasuki area imigrasi setelah mendapat
persetujuan kepala Kantor Imigrasi.
 
'''Pasal 23'''
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
masuk dan keluar Wilayah Indonesia diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
 
== BAB IV DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA ==
 
'''Pasal 24'''
(1) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
 
a. Paspor; dan
 
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor.
 
(2) Paspor terdiri atas:
 
a. Paspor diplomatik;
 
b. Paspor dinas; dan
 
c. Paspor biasa.
 
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:
 
a. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga
negara Indonesia;
 
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang
Asing; dan
 
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas
batas;
 
(4) Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
dokumen negara.
 
'''Pasal 25'''
(1) Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara
Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar
Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau
perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.
 
(2) Paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia
yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah
Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan
dinas yang tidak bersifat diplomatik.
 
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan oleh
Menteri Luar Negeri.
 
'''Pasal 26'''
(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara
Indonesia.
 
(2) Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk.
 
'''Pasal 27'''
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk warga negara
Indonesia dikeluarkan bagi warga negara Indonesia
dalam keadaan tertentu jika Paspor biasa tidak dapat
diberikan.
 
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing
dikeluarkan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai
Dokumen Perjalanan yang sah dan negaranya tidak
mempunyai perwakilan di Indonesia.
 
(3) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal:
 
a. atas kehendak sendiri keluar Wilayah Indonesia
sepanjang tidak terkena pencegahan;
 
b. dikenai Deportasi; atau
 
c. repatriasi.
 
(4) Surat Perjalanan Laksana Paspor diterbitkan oleh
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
 
'''Pasal 28'''
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan untuk
orang perseorangan atau kolektif.
 
'''Pasal 29'''
(1) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas
dapat dikeluarkan bagi warga negara Indonesia yang
berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik
Indonesia dengan negara lain sesuai dengan
perjanjian lintas batas.
 
(2) Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas
diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk.
 
'''Pasal 30'''
Setiap warga negara Indonesia hanya diperbolehkan
memegang 1 (satu) Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia yang sejenis atas namanya sendiri yang masih
berlaku.
 
'''Pasal 31'''
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
berwenang melakukan penarikan atau pencabutan
Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan
surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas
yang telah dikeluarkan.
 
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk
berwenang melakukan penarikan atau pencabutan
Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
 
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal:
a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau
melanggar peraturan perundang-undangan di
Indonesia; atau
 
b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.
 
'''Pasal 32'''
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan,
penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan
blanko dan formulir:
 
a. Paspor biasa;
 
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
 
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas
batas.
 
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
menetapkan spesifikasi teknis pengamanan dengan
standar bentuk, ukuran, desain, fitur pengamanan,
dan isi blanko sesuai dengan standar internasional
serta formulir:
 
a. Paspor biasa;
 
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
 
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas
batas.
 
(3) Pejabat Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk
berwenang melakukan pengisian dan pencatatan,
baik secara manual maupun elektronik, dalam blanko
dan formulir:
 
a. Paspor biasa;
 
b. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan
 
c. surat perjalanan lintas batas atau pas lintas
batas.
 
'''Pasal 33'''
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pemberian, penarikan, pembatalan, pencabutan,
penggantian, serta pengadaan blanko dan standardisasi
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
 
== BAB V VISA, TANDA MASUK, DAN IZIN TINGGAL ==
 
'''''Bagian Kesatu Visa'''''
 
'''Pasal 34'''
Visa terdiri atas:
 
a. Visa diplomatik;
 
b. Visa dinas;
 
c. Visa kunjungan; dan
 
d. Visa tinggal terbatas.
 
'''Pasal 35'''
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang
Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah
Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat
diplomatik.
 
'''Pasal 36'''
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang
Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan
perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka
melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik
dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi
internasional.
 
'''Pasal 37'''
Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan
kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam
pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri
di Perwakilan Republik Indonesia.
 
'''Pasal 38'''
Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan
melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka
kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial
budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau
singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
 
'''Pasal 39'''
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:
 
a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti,
pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan
ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam
jangka waktu yang terbatas; atau
 
b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal,
alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah
perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen,
dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
 
'''Pasal 40'''
(1) Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas
merupakan kewenangan Menteri.
 
(2) Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
 
(3) Dalam hal Perwakilan Republik Indonesia belum ada
Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal
terbatas dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri.
 
(4) Pejabat dinas luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berwenang memberikan Visa setelah
memperoleh Keputusan Menteri.
 
'''Pasal 41'''
(1) Visa kunjungan dapat juga diberikan kepada Orang
Asing pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi.
 
(2) Orang Asing yang dapat diberikan Visa kunjungan
saat kedatangan adalah warga negara dari negara
tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri.
 
(3) Pemberian Visa kunjungan saat kedatangan di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi.
 
'''Pasal 42'''
Permohonan Visa ditolak dalam hal pemohon:
 
a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
 
b. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan
masih berlaku;
 
c. tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya
dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia;
 
d. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk
melanjutkan perjalanan ke negara lain;
 
e. tidak memiliki Izin Masuk Kembali ke negara asal
atau tidak memiliki visa ke negara lain;
 
f. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal
lain yang dapat membahayakan kesehatan atau
ketertiban umum;
 
g. terlibat tindak pidana transnasional yang
terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
 
h. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan
prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan
manusia.
 
'''Pasal 43
(1) Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan
dari kewajiban memiliki Visa.
 
(2) Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki
Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Presiden dengan
memperhatikan asas timbal balik dan asas
manfaat;
 
b. warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang
memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
c. nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang
bertugas di alat angkut;
 
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di
atas kapal laut atau alat apung yang datang
langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi
di perairan Nusantara, laut teritorial, landas
kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia.
 
'''''Bagian Kedua Tanda Masuk'''''
 
'''Pasal 44'''
(1) Orang Asing dapat masuk Wilayah Indonesia setelah
mendapat Tanda Masuk.
 
(2) Tanda Masuk diberikan oleh Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi kepada Orang Asing
yang telah memenuhi persyaratan masuk Wilayah
Indonesia.
 
'''Pasal 45'''
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa
diplomatik atau Visa dinas yang melakukan
kunjungan singkat di Indonesia berlaku juga sebagai
Izin Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
 
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing yang dibebaskan dari
kewajiban memiliki Visa atau pemegang Visa
kunjungan berlaku juga sebagai Izin Tinggal
kunjungan.
 
'''Pasal 46'''
(1) Orang Asing pemegang Visa diplomatik atau Visa
dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia setelah mendapat Tanda Masuk wajib
mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri
atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Izin
Tinggal diplomatik atau Izin Tinggal dinas.
 
(2) Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas setelah
mendapat Tanda Masuk wajib mengajukan
permohonan kepada kepala Kantor Imigrasi untuk
memperoleh Izin Tinggal terbatas.
 
(3) Jika Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak melaksanakan kewajiban
tersebut, Orang Asing yang bersangkutan dianggap
berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.
 
'''Pasal 47'''
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan, jenis kegiatan, dan jangka waktu Visa, serta
tata cara pemberian Tanda Masuk diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
 
'''''Bagian Ketiga Izin Tinggal'''''
 
'''Pasal 48'''
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
wajib memiliki Izin Tinggal.
 
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai
dengan Visa yang dimilikinya.
 
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
 
a. Izin Tinggal diplomatik;
 
b. Izin Tinggal dinas;
 
c. Izin Tinggal kunjungan;
 
d. Izin Tinggal terbatas; dan
 
e. Izin Tinggal Tetap.
 
(4) Menteri berwenang melarang Orang Asing yang telah
diberi Izin Tinggal berada di daerah tertentu di
Wilayah Indonesia.
 
(5) Terhadap Orang Asing yang sedang menjalani
penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
atau menjalani pidana kurungan atau pidana penjara
di lembaga pemasyarakatan, sedangkan izin
tinggalnya telah lampau waktu, Orang Asing tersebut
tidak dikenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
 
'''Pasal 49'''
(1) Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing
yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa
diplomatik.
 
(2) Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing yang
masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas.
 
(3) Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta
perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri.
 
'''Pasal 50'''
(1) Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
 
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia
dengan Visa kunjungan; atau
 
b. anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan
pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang
Izin Tinggal kunjungan.
 
(2) Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan Izin Tinggal
kunjungan ayah dan/atau ibunya.
 
'''Pasal 51'''
Izin Tinggal kunjungan berakhir karena pemegang Izin
Tinggal kunjungan:
 
a. kembali ke negara asalnya;
 
b. izinnya telah habis masa berlaku;
 
c. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
 
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk;
 
e. dikenai Deportasi; atau
 
f. meninggal dunia.
 
'''Pasal 52'''
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
 
a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan
Visa tinggal terbatas;
 
b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah
dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
 
c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin
Tinggal kunjungan;
 
d. nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas
kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi
di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
 
e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia; atau
 
f. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan
warga negara Indonesia.
 
'''Pasal 53'''
Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin
Tinggal terbatas:
 
a. kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud
masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
 
b. kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi
melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang
dimilikinya;
 
c. memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
 
d. izinnya telah habis masa berlaku;
 
e. izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
 
f. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk;
 
g. dikenai Deportasi; atau
 
h. meninggal dunia.
 
'''Pasal 54'''
(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
 
a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas
sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut
usia;
 
b. keluarga karena perkawinan campuran;
 
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
 
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks
subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republik Indonesia.
 
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak
memiliki paspor kebangsaan.
 
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan
penduduk Indonesia.
 
'''Pasal 55'''
Pemberian, perpanjangan, dan pembatalan Izin Tinggal
kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal Tetap
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang
ditunjuk.
 
'''Pasal 56'''
(1) Izin Tinggal yang telah diberikan kepada Orang Asing
dapat dialihstatuskan.
 
(2) Izin Tinggal yang dapat dialihstatuskan adalah Izin
Tinggal kunjungan menjadi Izin Tinggal terbatas dan
Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap.
 
(3) Alih status Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
 
'''Pasal 57'''
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas
dapat juga dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal dinas.
 
(2) Alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilaksanakan berdasarkan Keputusan
Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Luar
Negeri.
 
'''Pasal 58'''
Dalam hal Pejabat Imigrasi meragukan status Izin Tinggal
Orang Asing dan kewarganegaraan seseorang, Pejabat
Imigrasi berwenang menelaah serta memeriksa status Izin
Tinggal dan kewarganegaraannya.
 
'''Pasal 59'''
(1) Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu
yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak
dibatalkan.
 
(2) Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu
yang tidak terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima)
tahun dan tidak dikenai biaya.
 
'''Pasal 60'''
(1) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a diberikan
setelah pemohon tinggal menetap selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut dan menandatangani
Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik
Indonesia.
 
(2) Untuk mendapatkan Izin Tinggal Tetap bagi pemohon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf
b diberikan setelah usia perkawinannya mencapai 2
(dua) tahun dan menandatangani Pernyataan
Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.
 
(3) Izin Tinggal Tetap bagi pemohon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dan huruf
d dapat langsung diberikan.
 
'''Pasal 61'''
Pemegang Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 huruf e dan huruf f dan pemegang Izin
Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf b dan huruf d dapat melakukan pekerjaan
dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup
dan/atau keluarganya.
 
'''Pasal 62'''
(1) Izin Tinggal Tetap dapat berakhir karena pemegang
Izin Tinggal Tetap:
 
a. meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1
(satu) tahun atau tidak bermaksud masuk lagi ke
Wilayah Indonesia;
 
b. tidak melakukan perpanjangan Izin Tinggal Tetap
setelah 5 (lima) tahun;
 
c. memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia;
 
d. izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat
Imigrasi yang ditunjuk;
 
e. dikenai tindakan Deportasi; atau
 
f. meninggal dunia.
 
(2) Izin Tinggal Tetap dibatalkan karena pemegang Izin
Tinggal Tetap:
 
a. terbukti melakukan tindak pidana terhadap
negara sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan;
 
b. melakukan kegiatan yang membahayakan
keamanan negara;
 
c. melanggar Pernyataan Integrasi;
 
d. mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin
kerja;
 
e. memberikan informasi yang tidak benar dalam
pengajuan permohonan Izin Tinggal Tetap;
 
f. Orang Asing yang bersangkutan dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian; atau
 
g. putus hubungan perkawinan Orang Asing yang
kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
karena perceraian dan/atau atas putusan
pengadilan, kecuali perkawinan yang telah
berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.
 
'''Pasal 63'''
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin
keberadaannya.
 
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di
Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan
setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian,
dan perubahan alamat.
 
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang
dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang
Asing yang bersangkutan:
 
a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya;
dan/atau
 
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi.
 
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga
negara Indonesia.
 
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (2) huruf g tidak berlaku dalam hal pemegang
Izin Tinggal Tetap tersebut putus hubungan
perkawinannya dengan warga negara Indonesia
memperoleh penjaminan yang menjamin
keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
'''Pasal 64'''
(1) Izin Masuk Kembali diberikan kepada Orang Asing
pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal
Tetap.
 
(2) Pemegang Izin Tinggal terbatas diberikan Izin Masuk
Kembali yang masa berlakunya sama dengan masa
berlaku Izin Tinggal terbatas.
 
(3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk
Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang
tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
 
(4) Izin Masuk Kembali berlaku untuk beberapa kali
perjalanan.
 
'''Pasal 65'''
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
permohonan, jangka waktu, pemberian, perpanjangan,
atau pembatalan Izin Tinggal, dan alih status Izin Tinggal
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB VI PENGAWASAN KEIMIGRASIAN ==
 
'''''Bagian Kesatu Umum'''''
 
'''Pasal 66'''
(1) Menteri melakukan pengawasan Keimigrasian.
 
(2) Pengawasan Keimigrasian meliputi:
 
a. pengawasan terhadap warga negara Indonesia
yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau
masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di
luar Wilayah Indonesia; dan
 
b. pengawasan terhadap lalu lintas Orang Asing
yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan
Orang Asing di Wilayah Indonesia.
 
'''Pasal 67'''
(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara
Indonesia dilaksanakan pada saat permohonan
Dokumen Perjalanan, keluar atau masuk, atau
berada di luar Wilayah Indonesia dilakukan dengan:
 
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data
dan informasi;
 
b. penyusunan daftar nama warga negara Indonesia
yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah
Indonesia;
 
c. pemantauan terhadap setiap warga negara
Indonesia yang memohon Dokumen Perjalanan,
keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang
berada di luar Wilayah Indonesia; dan
 
d. pengambilan foto dan sidik jari.
 
(2) Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian
yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat
rahasia.
 
'''Pasal 68'''
(1) Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing
dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk
atau keluar, dan pemberian Izin Tinggal dilakukan
dengan:
 
a. pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data
dan informasi;
 
b. penyusunan daftar nama Orang Asing yang
dikenai Penangkalan atau Pencegahan;
 
c. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan
Orang Asing di Wilayah Indonesia;
 
d. pengambilan foto dan sidik jari; dan
 
e. kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
 
(2) Hasil pengawasan Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan data Keimigrasian
yang dapat ditentukan sebagai data yang bersifat
rahasia.
 
'''Pasal 69'''
(1) Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap
kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri
membentuk tim pengawasan Orang Asing yang
anggotanya terdiri atas badan atau instansi
pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
 
(2) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak
selaku ketua tim pengawasan Orang Asing.
 
'''Pasal 70'''
(1) Pejabat Imigrasi atau yang ditunjuk dalam rangka
pengawasan Keimigrasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 dan Pasal 68 wajib melakukan:
 
a. pengumpulan data pelayanan Keimigrasian, baik
warga negara Indonesia maupun warga negara
asing;
 
b. pengumpulan data lalu lintas, baik warga negara
Indonesia maupun warga negara asing yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia;
 
c. pengumpulan data warga negara asing yang
telah mendapatkan keputusan pendetensian,
baik di Ruang Detensi Imigrasi di Kantor Imigrasi
maupun di Rumah Detensi Imigrasi; dan
 
d. pengumpulan data warga negara asing yang
dalam proses penindakan Keimigrasian.
 
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memasukkan data pada
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang
dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat
Jenderal.
 
'''Pasal 71'''
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
wajib:
 
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan
mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta
melaporkan setiap perubahan status sipil,
kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau
perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi
setempat; atau
 
b. memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen
Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila
diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam
rangka pengawasan Keimigrasian.
 
'''Pasal 72'''
(1) Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta
keterangan dari setiap orang yang memberi
kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai
data Orang Asing yang bersangkutan.
 
(2) Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib
memberikan data mengenai Orang Asing yang
menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh
Pejabat Imigrasi yang bertugas.
 
'''Pasal 73'''
Ketentuan mengenai pengawasan terhadap Orang Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e tidak diberlakukan terhadap
Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dalam
rangka tugas diplomatik.
 
'''''Bagian Kedua Intelijen Keimigrasian'''''
 
'''Pasal 74'''
(1) Pejabat Imigrasi melakukan fungsi Intelijen
Keimigrasian.
 
(2) Dalam rangka melaksanakan fungsi Intelijen
Keimigrasian, Pejabat Imigrasi melakukan
penyelidikan Keimigrasian dan pengamanan
Keimigrasian serta berwenang:
 
a. mendapatkan keterangan dari masyarakat atau
instansi pemerintah;
 
b. mendatangi tempat atau bangunan yang diduga
dapat ditemukan bahan keterangan mengenai
keberadaan dan kegiatan Orang Asing;
 
c. melakukan operasi Intelijen Keimigrasian; atau
 
d. melakukan pengamanan terhadap data dan
informasi Keimigrasian serta pengamanan
pelaksanaan tugas Keimigrasian.
 
== BAB VII TINDAKAN ADMINISTRATIF KEIMIGRASIAN ==
 
'''Pasal 75'''
(1) Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan
Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing
yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan
kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan
keamanan dan ketertiban umum atau tidak
menghormati atau tidak menaati peraturan
perundang-undangan.
 
(2) Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
a. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau
Penangkalan;
 
b. pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin
Tinggal;
 
c. larangan untuk berada di satu atau beberapa
tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
 
d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu
tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
 
e. pengenaan biaya beban; dan/atau
 
f. Deportasi dari Wilayah Indonesia.
 
(3) Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
Deportasi dapat juga dilakukan terhadap Orang Asing
yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha
menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan
hukuman di negara asalnya.
 
'''Pasal 76'''
Keputusan mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat
(3) dilakukan secara tertulis dan harus disertai dengan
alasan.
 
'''Pasal 77'''
(1) Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif
Keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada
Menteri.
 
(2) Menteri dapat mengabulkan atau menolak keberatan
yang diajukan Orang Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan Keputusan Menteri.
 
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bersifat final.
 
(4) Pengajuan keberatan yang diajukan oleh Orang Asing
tidak menunda pelaksanaan Tindakan Administratif
Keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
 
'''Pasal 78'''
(1) Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah
berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam
Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari
dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
 
(2) Orang Asing yang tidak membayar biaya beban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
Deportasi dan Penangkalan.
 
(3) Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah
berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam
Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari
dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan
Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan
Penangkalan.
 
'''Pasal 79'''
Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dikenai biaya beban.
 
'''Pasal 80'''
Biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(4) dan Pasal 79 merupakan salah satu Penerimaan Negara
Bukan Pajak di bidang Keimigrasian.
 
==BAB VIII RUMAH DETENSI IMIGRASI DAN RUANG DETENSI IMIGRASI ==
 
'''''Bagian Kesatu Umum'''''
 
'''Pasal 81'''
(1) Rumah Detensi Imigrasi dapat dibentuk di ibu kota
negara, provinsi, kabupaten, atau kota.
 
(2) Rumah Detensi Imigrasi dipimpin oleh seorang
kepala.
 
'''Pasal 82'''
Ruang Detensi Imigrasi berbentuk suatu ruangan tertentu
dan merupakan bagian dari kantor Direktorat Jenderal,
Kantor Imigrasi, atau Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
 
'''''Bagian Kedua Pelaksanaan Detensi'''''
 
'''Pasal 83'''
(1) Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan Orang
Asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang
Detensi Imigrasi jika Orang Asing tersebut:
 
a. berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki Izin
Tinggal yang sah atau memiliki Izin Tinggal yang
tidak berlaku lagi;
 
b. berada di Wilayah Indonesia tanpa memiliki
Dokumen Perjalanan yang sah;
 
c. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa pembatalan Izin Tinggal karena
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan atau
mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
 
d. menunggu pelaksanaan Deportasi; atau
 
e. menunggu keberangkatan keluar Wilayah
Indonesia karena ditolak pemberian Tanda
Masuk.
 
(2) Pejabat Imigrasi dapat menempatkan Orang Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tempat lain
apabila Orang Asing tersebut sakit, akan melahirkan,
atau masih anak-anak.
 
'''Pasal 84'''
(1) Pelaksanaan detensi Orang Asing dilakukan dengan
keputusan tertulis dari Menteri atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk.
 
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
 
a. data orang asing yang dikenai detensi;
 
b. alasan melakukan detensi; dan
 
c. tempat detensi.
 
'''''Bagian Ketiga Jangka Waktu Detensi'''''
 
'''Pasal 85'''
(1) Detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai
Deteni dideportasi.
 
(2) Dalam hal Deportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum dapat dilaksanakan, detensi dapat
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) tahun.
 
(3) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat
mengeluarkan Deteni dari Rumah Detensi Imigrasi
apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terlampaui dan memberikan izin kepada
Deteni untuk berada di luar Rumah Detensi Imigrasi
dengan menetapkan kewajiban melapor secara
periodik.
 
(4) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
mengawasi dan mengupayakan agar Deteni
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dideportasi.
 
'''''Bagian Keempat Penanganan terhadap Korban Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia'''''
 
'''Pasal 86'''
Ketentuan Tindakan Administratif Keimigrasian tidak
diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan
Penyelundupan Manusia.
 
'''Pasal 87'''
(1) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan
Manusia yang berada di Wilayah Indonesia
ditempatkan di dalam Rumah Detensi Imigrasi atau di
tempat lain yang ditentukan.
 
(2) Korban perdagangan orang dan Penyelundupan
Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mendapatkan perlakuan khusus yang berbeda
dengan Deteni pada umumnya.
 
'''Pasal 88'''
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
mengupayakan agar korban perdagangan orang dan
Penyelundupan Manusia yang berkewarganegaraan asing
segera dikembalikan ke negara asal mereka dan diberikan
surat perjalanan apabila mereka tidak memilikinya.
 
'''Pasal 89'''
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
melakukan upaya preventif dan represif dalam rangka
mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan
orang dan Penyelundupan Manusia.
 
(2) Upaya preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
 
a. pertukaran informasi dengan negara lain dan
instansi terkait di dalam negeri, meliputi modus
operandi, pengawasan dan pengamanan
Dokumen Perjalanan, serta legitimasi dan
validitas dokumen;
 
b. kerja sama teknis dan pelatihan dengan negara
lain meliputi perlakuan yang berdasarkan peri
kemanusiaan terhadap korban, pengamanan dan
kualitas Dokumen Perjalanan, deteksi dokumen
palsu, pertukaran informasi, serta pemantauan
dan deteksi Penyelundupan Manusia dengan
cara konvensional dan nonkonvensional;
 
c. memberikan penyuluhan hukum kepada
masyarakat bahwa perbuatan perdagangan
orang dan Penyelundupan Manusia merupakan
tindak pidana agar orang tidak menjadi korban;
 
d. menjamin bahwa Dokumen Perjalanan atau
identitas yang dikeluarkan berkualitas sehingga
dokumen tersebut tidak mudah disalahgunakan,
dipalsukan, diubah, ditiru, atau diterbitkan
secara melawan hukum; dan
 
e. memastikan bahwa integritas dan pengamanan
Dokumen Perjalanan yang dikeluarkan atau
diterbitkan oleh atau atas nama negara untuk
mencegah pembuatan dokumen tersebut secara
melawan hukum dalam hal penerbitan dan
penggunaannya.
 
(3) Upaya represif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan:
 
a. penyidikan Keimigrasian terhadap pelaku tindak
pidana perdagangan orang dan Penyelundupan
Manusia;
 
b. Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap
pelaku tindak pidana perdagangan orang dan
Penyelundupan Manusia; dan
 
c. kerja sama dalam bidang penyidikan dengan
instansi penegak hukum lainnya.
 
'''Pasal 90'''
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Keimigrasian, Intelijen Keimigrasian, Rumah Detensi
Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi, serta penanganan
terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan
Manusia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB IX PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN ==
 
'''''Bagian Kesatu Pencegahan'''''
 
'''Pasal 91'''
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab
melakukan Pencegahan yang menyangkut bidang
Keimigrasian.
 
(2) Menteri melaksanakan Pencegahan berdasarkan:
 
a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan
Tindakan Administratif Keimigrasian;
 
b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
 
d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
 
e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan/atau
 
f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan
kementerian/lembaga lain yang berdasarkan
undang-undang memiliki kewenangan
Pencegahan.
 
(3) Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Narkotika
Nasional, atau pimpinan kementerian/lembaga yang
memiliki kewenangan Pencegahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f bertanggung jawab
atas keputusan, permintaan, dan perintah
Pencegahan yang dibuatnya.
 
'''Pasal 92'''
Dalam keadaan yang mendesak pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dapat meminta secara
langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk
melakukan Pencegahan.
 
'''Pasal 93'''
Pelaksanaan atas keputusan Pencegahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Menteri atau
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
 
'''Pasal 94'''
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat
yang berwenang.
 
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat sekurang-kurangnya:
 
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan;
 
b. alasan Pencegahan; dan
 
c. jangka waktu Pencegahan.
 
(3) Keputusan Pencegahan disampaikan kepada orang
yang dikenai Pencegahan paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak tanggal keputusan ditetapkan.
 
(4) Dalam hal keputusan Pencegahan dikeluarkan oleh
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat
(2), keputusan tersebut juga disampaikan kepada
Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal
keputusan ditetapkan dengan permintaan untuk
dilaksanakan.
 
(5) Menteri dapat menolak permintaan pelaksanaan
Pencegahan apabila keputusan Pencegahan tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
 
(6) Pemberitahuan penolakan pelaksanaan Pencegahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus
disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak tanggal permohonan Pencegahan diterima
disertai dengan alasan penolakan.
 
(7) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan
Pencegahan ke dalam daftar Pencegahan melalui
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
 
'''Pasal 95'''
Berdasarkan daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94 ayat (7), Pejabat Imigrasi wajib menolak
orang yang dikenai Pencegahan keluar Wilayah Indonesia.
 
'''Pasal 96'''
(1) Setiap orang yang dikenai Pencegahan dapat
mengajukan keberatan kepada pejabat yang
mengeluarkan keputusan Pencegahan.
 
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara tertulis disertai dengan
alasan dan disampaikan dalam jangka waktu
berlakunya masa Pencegahan.
 
(3) Pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan
Pencegahan.
 
'''Pasal 97'''
(1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6
(enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang
paling lama 6 (enam) bulan.
 
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa
Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum.
 
(3) Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas
atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan,
Pencegahan berakhir demi hukum.
 
'''''Bagian Kedua Penangkalan'''''
'''Pasal 98'''
(1) Menteri berwenang melakukan Penangkalan.
 
(2) Pejabat yang berwenang dapat meminta kepada
Menteri untuk melakukan Penangkalan.
 
'''Pasal 99'''
Pelaksanaan Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi
yang ditunjuk.
 
'''Pasal 100'''
(1) Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98
ditetapkan dengan keputusan tertulis.
 
(2) Keputusan Penangkalan atas permintaan pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)
dikeluarkan oleh Menteri paling lambat 3 (tiga) hari
sejak tanggal permintaan Penangkalan tersebut
diajukan.
 
(3) Permintaan Penangkalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat sekurang-kurangnya:
 
a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir
atau umur, serta foto yang dikenai Penangkalan;
 
b. alasan Penangkalan; dan
 
c. jangka waktu Penangkalan.
 
(4) Menteri dapat menolak permintaan Penangkalan
apabila permintaan Penangkalan tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
(5) Pemberitahuan penolakan permintaan Penangkalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari
sejak tanggal permintaan Penangkalan diterima
disertai alasan penolakan.
 
(6) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
memasukkan identitas orang yang dikenai keputusan
Penangkalan ke dalam daftar Penangkalan melalui
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
 
'''Pasal 101'''
Berdasarkan daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100 ayat (6), Pejabat Imigrasi wajib menolak
Orang Asing yang dikenai Penangkalan masuk Wilayah
Indonesia.
 
'''Pasal 102'''
(1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6
(enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang
paling lama 6 (enam) bulan.
 
(2) Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa
Penangkalan, Penangkalan berakhir demi hukum.
 
(3) Keputusan Penangkalan seumur hidup dapat
dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
 
'''Pasal 103'''
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan
dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB X PENYIDIKAN ==
 
'''Pasal 104'''
Penyidikan tindak pidana Keimigrasian dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana.
 
'''Pasal 105'''
PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik
tindak pidana Keimigrasian yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
 
'''Pasal 106'''
PPNS Keimigrasian berwenang:
 
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana
Keimigrasian;
 
b. mencari keterangan dan alat bukti;
 
c. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
 
d. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara untuk kepentingan
penyidikan;
 
e. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap,
atau menahan seseorang yang disangka melakukan
tindak pidana Keimigrasian;
 
f. menahan, memeriksa, dan menyita Dokumen
Perjalanan;
 
g. menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau
tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
 
h. memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda
yang ada hubungannya dengan tindak pidana
Keimigrasian;
 
i. memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
 
j. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
k. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana
Keimigrasian;
 
l. mengambil foto dan sidik jari tersangka;
 
m. meminta keterangan dari masyarakat atau sumber
yang berkompeten;
 
n. melakukan penghentian penyidikan; dan/atau
 
o. mengadakan tindakan lain menurut hukum.
 
'''Pasal 107'''
(1) Dalam melakukan penyidikan, PPNS Keimigrasian
berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
 
(2) Setelah selesai melakukan penyidikan, PPNS
Keimigrasian menyerahkan berkas perkara kepada
penuntut umum.
 
'''Pasal 108'''
Alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian
berupa:
 
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum
acara pidana;
 
b. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara
elektronik atau yang serupa dengan itu; dan
 
c. keterangan tertulis dari Pejabat Imigrasi yang
berwenang.
 
'''Pasal 109'''
Terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak
pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal
123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal
131, Pasal 132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan
Pasal 135 dapat dikenai penahanan.
 
'''Pasal 110'''
(1) Terhadap tindak pidana keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 dan Pasal 117
diberlakukan acara pemeriksaan singkat
sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.
 
(2) PPNS Keimigrasian menyerahkan tersangka dan alat
bukti kepada penuntut umum dengan disertai
catatan mengenai tindak pidana Keimigrasian yang
disangkakan kepada tersangka.
 
'''Pasal 111'''
PPNS Keimigrasian dapat melaksanakan kerja sama dalam
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Keimigrasian
dengan lembaga penegak hukum dalam negeri dan negara
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
atau berdasarkan perjanjian internasional yang
telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
 
'''Pasal 112'''
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
pengangkatan PPNS Keimigrasian, dan administrasi
penyidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
== BAB XI KETENTUAN PIDANA ==
 
'''Pasal 113'''
Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar
Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
 
'''Pasal 114'''
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut yang masuk atau
keluar Wilayah Indonesia dengan alat angkutnya yang
tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
(2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja
menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak
melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas
pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan
Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
 
'''Pasal 115'''
Setiap Penanggung Jawab Alat Angkut yang tidak
membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 79 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
 
'''Pasal 116'''
Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima
juta rupiah).
 
'''Pasal 117'''
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak
memberikan keterangan atau tidak memberikan data
Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat
penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang
bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah).
 
'''Pasal 118'''
Setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan
keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan
yang diberikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
'''Pasal 119'''
(1) Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di
Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen
Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
 
(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja
menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui
atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu
palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
 
'''Pasal 120'''
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau
untuk orang lain dengan membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun
tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain
untuk membawa seseorang atau kelompok orang,
baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,
yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki
Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia
dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan
dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa
menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena
Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
 
(2) Percobaan untuk melakukan tindak pidana
Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana
yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
'''Pasal 121'''
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah):
 
a. setiap orang yang dengan sengaja membuat palsu
atau memalsukan Visa atau Tanda Masuk atau Izin
Tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya
sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau
berada di Wilayah Indonesia;
 
b. setiap Orang Asing yang dengan sengaja
menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin
Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk
atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia.
 
'''Pasal 122'''
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
 
a. setiap Orang Asing yang dengan sengaja
menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang
tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian
Izin Tinggal yang diberikan kepadanya;
 
b. setiap orang yang menyuruh atau memberikan
kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan
atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang
diberikan kepadanya.
 
'''Pasal 123'''
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah):
 
a. setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat
atau data palsu atau yang dipalsukan atau
keterangan tidak benar dengan maksud untuk
memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri
atau orang lain;
 
b. setiap Orang Asing yang dengan sengaja
menggunakan Visa atau Izin Tinggal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau
berada di Wilayah Indonesia.
 
'''Pasal 124'''
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau
melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan
penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang
Asing yang diketahui atau patut diduga:
 
a. berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
 
b. Izin Tinggalnya habis berlaku dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah).
 
'''Pasal 125'''
Setiap Orang Asing yang tanpa izin berada di daerah
tertentu yang telah dinyatakan terlarang bagi Orang Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
 
'''Pasal 126'''
Setiap orang yang dengan sengaja:
 
a. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah
Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu
atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
 
b. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia orang lain atau yang sudah dicabut atau
yang dinyatakan batal untuk masuk atau keluar
Wilayah Indonesia atau menyerahkan kepada orang
lain Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang
diberikan kepadanya atau milik orang lain dengan
maksud digunakan secara tanpa hak dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah);
 
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan
yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri
atau orang lain dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
 
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum
2 (dua) atau lebih Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia yang sejenis dan semuanya masih berlaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
 
e. memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
atau membuat Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan
bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
 
'''Pasal 127'''
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan
bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
 
'''Pasal 128'''
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah):
 
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum mencetak, mempunyai, menyimpan, atau
memperdagangkan blanko Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia atau blanko Dokumen
Keimigrasian lainnya;
 
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum membuat, mempunyai, menyimpan, atau
memperdagangkan cap atau alat lain yang digunakan
untuk mengesahkan Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya.
 
'''Pasal 129'''
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak,
mengubah, menambah, mengurangi, atau menghilangkan,
baik sebagian maupun seluruhnya, keterangan atau cap
yang terdapat dalam Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia atau Dokumen Keimigrasian lainnya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
 
'''Pasal 130'''
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum
menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen
Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
 
'''Pasal 131'''
Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak dan melawan
hukum memiliki, menyimpan, merusak, menghilangkan,
mengubah, menggandakan, menggunakan dan atau
mengakses data Keimigrasian, baik secara manual
maupun elektronik, untuk kepentingan diri sendiri atau
orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
'''Pasal 132'''
Pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang ditunjuk yang
dengan sengaja dan melawan hukum memberikan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau
memberikan atau memperpanjang Dokumen Keimigrasian
kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
 
'''Pasal 133'''
Pejabat Imigrasi atau pejabat lain:
 
a. membiarkan seseorang melakukan tindak pidana
Keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 118, Pasal
119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal
126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal
132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan Pasal
135 yang patut diketahui olehnya dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
 
b. dengan sengaja membocorkan data Keimigrasian yang
bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan
Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun;
 
c. dengan sengaja tidak menjalankan prosedur operasi
standar yang berlaku dalam proses pemeriksaan
pemberangkatan atau kedatangan di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi yang mengakibatkan masuknya
Orang Asing ke Wilayah Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) atau keluarnya
orang dari Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun;
 
d. dengan sengaja dan melawan hukum tidak
menjalankan prosedur operasi standar penjagaan
Deteni di Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi
Imigrasi yang mengakibatkan Deteni melarikan diri
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun;
 
e. dengan sengaja dan melawan hukum tidak
memasukkan data ke dalam Sistem Informasi
Manajemen Keimigrasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan.
 
'''Pasal 134'''
Setiap Deteni yang dengan sengaja:
 
a. membuat, memiliki, menggunakan, dan/atau
mendistribusikan senjata dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun;
 
b. melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi atau
Ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
 
'''Pasal 135'''
Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan
tujuan untuk memperoleh Dokumen Keimigrasian
dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan
Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
 
'''Pasal 136'''
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118,
Pasal 120, Pasal 124, Pasal 128, dan Pasal 129
dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan kepada
pengurus dan korporasinya.
 
(2) Penjatuhan pidana terhadap Korporasi hanya pidana
denda dengan ketentuan besarnya pidana denda
tersebut 3 (tiga) kali lipat dari setiap pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
(3) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Pasal 119, Pasal 121 huruf b, Pasal 123
huruf b, dan Pasal 126 huruf a dan huruf b tidak
diberlakukan terhadap korban perdagangan orang
dan Penyelundupan Manusia.
 
== BAB XII BIAYA ==
 
'''Pasal 137'''
Dana untuk melaksanakan Undang-Undang ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
 
'''Pasal 138'''
(1) Permohonan Dokumen Perjalanan, Visa, Izin Tinggal,
Izin Masuk Kembali dan biaya beban berdasarkan
Undang-Undang ini dikenai biaya imigrasi.
 
(2) Biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan
Pajak di bidang Keimigrasian.
 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya imigrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
 
== BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN ==
 
'''Pasal 139'''
(1) Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia di daerah
perbatasan diatur tersendiri dengan perjanjian lintas
batas antara Pemerintah Republik Indonesia dan
pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan
yang sama dengan memperhatikan ketentuan
Undang-Undang ini.
 
(2) Ketentuan Keimigrasian bagi lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia dengan
menggunakan tanda masuk atau tanda keluar
dengan alat elektronik dapat diatur tersendiri melalui
perjanjian bilateral atau multilateral dengan
memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini.
 
'''Pasal 140'''
(1) Untuk menjadi Pejabat Imigrasi, diselenggarakan
pendidikan khusus Keimigrasian.
 
(2) Untuk mengikuti pendidikan khusus Keimigrasian,
peserta harus telah lulus jenjang pendidikan sarjana.
 
(3) Penyelenggaraan pendidikan khusus Keimigrasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
 
== BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN ==
 
'''Pasal 141'''
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
 
a. Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin
Tinggal Tetap yang dikeluarkan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya
berakhir;
 
b. suami atau istri dari perkawinan yang sah dengan
warga negara Indonesia yang usia perkawinannya
lebih dari 2 (dua) tahun dan memegang Izin Tinggal
terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1992 tentang Keimigrasian dapat langsung
diberikan Izin Tinggal Tetap menurut ketentuan
Undang-Undang ini;
 
c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1992 tentang Keimigrasian dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya berakhir; dan
 
d. perkara tindak pidana di bidang Keimigrasian yang
sedang diproses dalam tahap penyidikan tetap
diproses berdasarkan Undang-Undang tentang
Hukum Acara Pidana.
 
== BAB XV KETENTUAN PENUTUP ==
 
'''Pasal 142'''
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
 
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3474);
 
b. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 145,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5064); dan
 
c. semua peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Keimigrasian yang bertentangan
atau tidak sesuai dengan Undang-Undang ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
'''Pasal 143'''
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3474) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang
ini.
 
'''Pasal 144'''
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
 
'''Pasal 145'''
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
 
Disahkan di Jakarta
 
pada tanggal 5 Mei 2011
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd
 
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
 
Diundangkan di Jakarta
 
pada tanggal 5 Mei 2011
 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
 
REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd
 
PATRIALIS AKBAR
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 52
 
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
 
== PENJELASAN ==
 
ATAS
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2011
 
TENTANG KEIMIGRASIAN
 
'''I. UMUM'''
 
Dalam memasuki milenium ketiga, yang ditandai dengan
bergulirnya globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia
dan berkembangnya teknologi di bidang informasi dan komunikasi
yang menembus batas wilayah kenegaraan, aspek hubungan
kemanusiaan yang selama ini bersifat nasional berkembang menjadi
bersifat internasional, bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya
tuntutan terwujudnya tingkat kesetaraan dalam aspek kehidupan
kemanusiaan, mendorong adanya kewajiban untuk menghormati dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai bagian kehidupan
universal.
 
Bersamaan dengan perkembangan di dunia internasional, telah
terjadi perubahan di dalam negeri yang telah mengubah paradigma
dalam berbagai aspek ketatanegaraan seiring dengan bergulirnya
reformasi di segala bidang. Perubahan itu telah membawa pengaruh
yang sangat besar terhadap terwujudnya persamaan hak dan
kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia sebagai bagian dari hak
asasi manusia. Dengan adanya perkembangan tersebut, setiap warga
negara Indonesia memperoleh kesempatan yang sama dalam
menggunakan haknya untuk keluar atau masuk Wilayah Indonesia.
Dengan demikian berdasarkan Undang-Undang ini, ketentuan
mengenai Penangkalan tidak berlaku terhadap warga negara
Indonesia.
 
Dampak era globalisasi telah memengaruhi sistem
perekonomian negara Republik Indonesia dan untuk
mengantisipasinya diperlukan perubahan peraturan perundangundangan,
baik di bidang ekonomi, industri, perdagangan,
transportasi, ketenagakerjaan, maupun peraturan di bidang lalu lintas
orang dan barang. Perubahan tersebut diperlukan untuk
meningkatkan intensitas hubungan negara Republik Indonesia dengan
dunia internasional yang mempunyai dampak sangat besar terhadap
pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian. Penyederhanaan prosedur
Keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan
modalnya di Indonesia perlu dilakukan, antara lain kemudahan
pemberian Izin Tinggal Tetap bagi para penanam modal yang telah
memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, diharapkan akan
tercipta iklim investasi yang menyenangkan dan hal itu akan lebih
menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di
Indonesia.
 
Di dalam pergaulan internasional telah berkembang hukum
baru yang diwujudkan dalam bentuk konvensi internasional, negara
Republik Indonesia menjadi salah satu negara peserta yang telah
menandatangani konvensi tersebut, antara lain Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi,
2000, atau United Nations Convention Against Transnational Organized
Crime, 2000, yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2009 beserta dua protokolnya yang menyebabkan peranan
instansi Keimigrasian menjadi semakin penting karena konvensi
tersebut telah mewajibkan negara peserta untuk mengadopsi dan
melaksanakan konvensi tersebut.
 
Di pihak lain, pengawasan terhadap Orang Asing perlu lebih
ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional
atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang,
Penyelundupan Manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak
dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisasi.
 
Para pelaku kejahatan tersebut ternyata tidak dapat dipidana
berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang lama karena Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1992 tidak mengatur ancaman pidana bagi
orang yang mengorganisasi kejahatan internasional. Mereka yang
dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
adalah mereka yang diorganisasi sebagai korban untuk masuk
Wilayah Indonesia secara tidak sah.
 
Pengawasan terhadap Orang Asing tidak hanya dilakukan pada
saat mereka masuk, tetapi juga selama mereka berada di Wilayah
Indonesia, termasuk kegiatannya. Pengawasan Keimigrasian
mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat
administratif maupun tindak pidana Keimigrasian. Oleh karena itu,
perlu pula diatur PPNS Keimigrasian yang menjalankan tugas dan
wewenang secara khusus berdasarkan Undang-Undang ini. Tindak
pidana Keimigrasian merupakan tindak pidana khusus sehingga
hukum formal dan hukum materiilnya berbeda dengan hukum pidana
umum, misalnya adanya pidana minimum khusus.
 
Aspek pelayanan dan pengawasan tidak pula terlepas dari
geografis Wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau yang
mempunyai jarak yang dekat, bahkan berbatasan langsung dengan
negara tetangga, yang pelaksanaan Fungsi Keimigrasian di sepanjang
garis perbatasan merupakan kewenangan instansi imigrasi. Pada
tempat tertentu sepanjang garis perbatasan terdapat lalu lintas
tradisional masuk dan keluar warga negara Indonesia dan warga
negara tetangga. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
memudahkan pengawasan dapat diatur perjanjian lintas batas dan
diupayakan perluasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dengan
demikian, dapat dihindari orang masuk atau keluar Wilayah Indonesia
di luar Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
 
Kepentingan nasional adalah kepentingan seluruh rakyat
Indonesia sehingga pengawasan terhadap Orang Asing memerlukan
juga partisipasi masyarakat untuk melaporkan Orang Asing yang
diketahui atau diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah
atau menyalahgunakan perizinan di bidang Keimigrasian. Untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat, perlu dilakukan usaha untuk
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
 
Berdasarkan kebijakan selektif (selective policy) yang
menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya Orang
Asing ke dalam Wilayah Indonesia, demikian pula bagi Orang Asing
yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia harus sesuai
dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan
kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan
nasional, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan
masuk dan berada di Wilayah Indonesia.
 
Terhadap warga negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap
warga negara Indonesia berhak untuk keluar atau masuk Wilayah
Indonesia. Namun, berdasarkan alasan tertentu dan untuk jangka
waktu tertentu warga negara Indonesia dapat dicegah keluar dari
Wilayah Indonesia.
 
Warga negara Indonesia tidak dapat dikenai tindakan
Penangkalan karena hal itu tidak sesuai dengan prinsip dan kebiasaan
internasional, yang menyatakan bahwa seorang warga negara tidak
boleh dilarang masuk ke negaranya sendiri.
 
Di samping permasalahan di atas, terdapat beberapa hal yang
menjadi pertimbangan untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yakni:
 
a. letak geografis Wilayah Indonesia dengan kompleksitas
permasalahan lalu lintas antarnegara terkait erat dengan aspek
kedaulatan negara dalam hubungan dengan negara lain;
 
b. adanya perjanjian internasional atau konvensi internasional yang
berdampak langsung atau tidak langsung terhadap pelaksanaan
Fungsi Keimigrasian;
 
c. meningkatnya kejahatan internasional dan transnasional, seperti
imigran gelap, Penyelundupan Manusia, perdagangan orang,
terorisme, narkotika, dan pencucian uang;
 
d. pengaturan mengenai Deteni dan batas waktu terdeteni belum
dilakukan secara komprehensif;
 
e. Fungsi Keimigrasian yang spesifik dan bersifat universal dalam
pelaksanaannya memerlukan pendekatan sistematis dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang modern,
dan memerlukan penempatan struktur Kantor Imigrasi dan Rumah
Detensi Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis berada di bawah
Direktorat Jenderal Imigrasi;
 
f. perubahan sistem kewarganegaraan Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia berkaitan dengan
pelaksanaan Fungsi Keimigrasian, antara lain mengenai
berkewarganegaraan ganda terbatas;
 
g. hak kedaulatan negara dalam penerapan prinsip timbal balik
(resiprositas) mengenai pemberian Visa terhadap Orang Asing;
 
h. kesepakatan dalam rangka harmonisasi dan standardisasi sistem
dan jenis pengamanan surat perjalanan secara internasional,
khususnya Regional Asean Plus dan juga upaya penyelarasan atau
harmonisasi tindakan atau ancaman pidana terhadap para pelaku
sindikat yang mengorganisasi perdagangan orang dan
Penyelundupan Manusia;
 
i. penegakan hukum Keimigrasian belum efektif sehingga kebijakan
pemidanaan perlu mencantumkan pidana minimum terhadap
tindak pidana Penyelundupan Manusia;
 
j. memperluas subjek pelaku tindak pidana Keimigrasian, sehingga
mencakup tidak hanya orang perseorangan tetapi juga Korporasi
serta Penjamin masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia yang
melanggar ketentuan Keimigrasian; dan
 
k. penerapan sanksi pidana yang lebih berat terhadap Orang Asing
yang melanggar peraturan di bidang Keimigrasian karena selama ini
belum menimbulkan efek jera.
 
Dengan adanya pertimbangan tersebut di atas, perlu
dilaksanakan pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1992 dengan membentuk undang-undang baru yang lebih
komprehensif, guna menyesuaikan dengan perkembangan
kemasyarakatan dan kenegaraan Indonesia, kebijakan atau peraturan
perundang-undangan terkait, serta bersifat antisipatif terhadap
permasalahan di masa depan.
 
'''II. PASAL DEMI PASAL'''
 
'''Pasal 1'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 2'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 3'''
'''Ayat (1)'''
Fungsi Keimigrasian dalam ketentuan ini adalah sebagian
dari tugas penyelenggaraan negara di bidang pelayanan dan
pelindungan masyarakat, penegakan hukum Keimigrasian,
serta fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Fungsi Keimigrasian di sepanjang garis perbatasan sesuai
dengan tugasnya sebagai penjaga pintu gerbang negara,
bukan penjaga garis batas negara.
 
'''Pasal 4'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 5'''
Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik
Indonesia atau tempat lain di luar negeri, tugas dan Fungsi
Keimigrasian dilaksanakan oleh pejabat dinas luar negeri
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk dalam
ketentuan ini adalah pejabat fungsional diplomat.
Pejabat dinas luar negeri yang melaksanakan tugas dan Fungsi
Keimigrasian terlebih dahulu memperoleh pengetahuan di bidang
Keimigrasian.
 
'''Pasal 6'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 7'''
Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian merupakan satu
kesatuan dari berbagai proses pengelolaan data dan informasi,
aplikasi, serta perangkat berbasis teknologi informasi dan
komunikasi yang dibangun untuk menyatukan dan
menghubungkan sistem informasi pada seluruh pelaksana
Fungsi Keimigrasian secara terpadu.
 
'''Pasal 8'''
'''Ayat (1)'''
Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan
masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku
sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa
berlakunya berakhir.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 9'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Selain pemeriksaan terhadap Dokumen Perjalanan, apabila
diperlukan guna keakuratan, ketelitian serta ketepatan
objek pemeriksaan dapat dilakukan terhadap identitas diri
untuk memberikan data dukung terhadap kebenaran
Dokumen Perjalanan yang dimiliki.
 
'''Ayat (3)'''
Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari kejelasan
atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan identitas diri
orang yang bersangkutan. Apabila dari hasil penggeledahan
tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana
Keimigrasian, prosesnya dapat dilanjutkan dengan
melakukan penyelidikan Keimigrasian.
 
'''Pasal 10'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 11'''
'''Ayat (1)'''
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat” meliputi adanya
alat angkut yang mendarat di Wilayah Indonesia dalam
rangka bantuan kemanusiaan (humanitarian assistance)
pada daerah bencana alam di Wilayah Indonesia (national
disaster) atau dalam hal terdapat alat angkut yang membawa
Orang Asing berlabuh atau mendarat di suatu tempat di
Indonesia karena kerusakan mesin atau cuaca buruk,
sedangkan alat angkut tersebut tidak bermaksud untuk
berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 12'''
Yang dimaksud “daerah tertentu” adalah daerah konflik yang
akan membahayakan keberadaan dan keamanan Orang Asing
yang bersangkutan.
 
'''Pasal 13'''
'''Ayat (1)'''
'''Huruf a'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf c'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf d'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf e'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf f'''
Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang
berwenang.
 
'''Huruf g'''
Yang dimaksud dengan “kejahatan internasional
dan kejahatan transnasional yang terorganisasi”
antara lain kejahatan terorisme, Penyelundupan
Manusia, perdagangan orang, pencucian uang,
narkotika, dan psikotropika.
 
Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang
berwenang.
 
'''Huruf h'''
Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang
berwenang.
 
'''Huruf i'''
Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang
berwenang.
 
'''Huruf j'''
Berdasarkan surat permintaan dari instansi yang
berwenang.
 
'''Ayat (2)'''
Yang dimaksud dengan “ditempatkan dalam pengawasan”
adalah penempatan Orang Asing di Rumah Detensi
Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi atau ruang khusus
dalam rangka menunggu keberangkatannya keluar
Wilayah Indonesia. Dalam hal Orang Asing datang dengan
kapal laut, yang bersangkutan ditempatkan di kapal laut
tersebut dan dilarang turun ke darat sepanjang kapalnya
berada di Wilayah Indonesia hingga meninggalkan Wilayah
Indonesia.
 
'''Pasal 14'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 15'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 16'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
nasional atau menghindari kerugian masyarakat, misalnya
orang asing yang bersangkutan belum atau tidak mau
menyelesaikan kewajiban pajaknya.
 
'''Pasal 17'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 18'''
Ayat (1)'''
'''Huruf a'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf c'''
Yang dimaksud dengan “memberikan tanda atau
mengibarkan bendera isyarat” adalah antara lain
mengibarkan bendera “N” yang biasa digunakan
dalam kebiasaan internasional.
 
'''Huruf d'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf e'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf f'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf g'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf h'''
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “setiap
penumpang dan/atau awak alat angkut” antara lain
penumpang yang tidak mendapat Tanda Masuk,
awak kapal, atau penumpang yang tertinggal.
 
'''Ayat (2)'''
Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan Data
Penumpang lazim juga disebut dengan Advance Passenger
Information System. Terhadap alat angkut yang belum
menggunakan Sistem Informasi Pemrosesan Pendahuluan
Data Penumpang, diberikan kesempatan sampai dengan
batas waktu tertentu.
 
'''Pasal 19'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 20'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 21'''
Yang dimaksud dengan “suatu tempat” adalah pelabuhan, bandar
udara, pos lintas batas atau tempat lainnya yang layak untuk
dapat dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
 
'''Pasal 22'''
'''Ayat (1)'''
Yang dimaksud dengan “area imigrasi” adalah suatu area di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang dimulai dari tempat
antrean pemeriksaan Keimigrasian pada keberangkatan
sampai dengan alat angkut atau dari alat angkut sampai
dengan konter pemeriksaan Keimigrasian pada kedatangan.
Penetapan area imigrasi sangat penting artinya untuk
menentukan status seseorang apakah telah dianggap keluar
atau telah masuk Wilayah Indonesia.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Kepala Kantor Imigrasi dalam ketentuan ini membawahi
Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada bandar udara,
pelabuhan laut, atau pos lintas batas.
 
'''Ayat (4)'''
Ketentuan ini dilaksanakan berdasarkan asas resiprositas
apabila diberikan kepada orang asing dalam rangka tugas
diplomatik.
 
'''Pasal 23'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 24'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (4)'''
Yang dimaksud dengan “dokumen negara” adalah dokumen
yang setiap saat dapat ditarik kembali apabila diperlukan
untuk kepentingan negara. Dokumen itu bukanlah surat
berharga sehingga Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
tidak dapat digunakan untuk hal yang bersifat perdata,
antara lain dijadikan jaminan utang.
 
'''Pasal 25'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 26'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 27'''
'''Ayat (1)'''
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” antara lain
pemulangan warga negara Indonesia dari negara lain.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (4)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 28'''
Surat Perjalanan Laksana Paspor dapat dikeluarkan secara
kolektif antara lain kepada beberapa warga negara Indonesia
bermasalah di luar negeri yang dipulangkan oleh pemerintah
negara asing secara bersama-sama.
 
'''Pasal 29'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 30'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 31'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau
melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia”
adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka
melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau
pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5
(lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah
Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia.
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah
berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat
Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan
digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke
Indonesia.
 
'''Pasal 32'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 33'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 34'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 35'''
Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing termasuk anggota
keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip
resiprositas, dan penghormatan (courtesy).
 
'''Pasal 36'''
Visa dinas diberikan kepada Orang Asing termasuk anggota
keluarganya berdasarkan perjanjian internasional, prinsip
resiprositas, dan penghormatan (courtesy) dalam rangka tugas
resmi yang tidak bersifat diplomatik.
 
'''Pasal 37'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 38'''
Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk
melakukan kegiatan, antara lain:
 
1. wisata;
 
2. keluarga;
 
3. sosial;
 
4. seni dan budaya;
 
5. tugas pemerintahan;
 
6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
 
7. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
 
8. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam
penerapan dan inovasi teknologi industri untuk
meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja
sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
 
9. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
 
10.jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang
berwenang;
 
11.pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah
mendapat izin dari instansi yang berwenang;
 
12.melakukan pembicaraan bisnis;
 
13.melakukan pembelian barang;
 
14.memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
 
15.mengikuti pameran internasional;
 
16.mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau
perwakilan di Indonesia;
 
17.melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada
cabang perusahaan di Indonesia;
 
18.calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam
bekerja;
 
19.meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
 
20.bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah
Indonesia.
 
'''Pasal 39'''
Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang
bermaksud bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas
dan dapat juga diberikan kepada Orang Asing eks warga negara
Indonesia yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia
berdasarkan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dan bermaksud untuk kembali ke Indonesia dalam
rangka memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Visa tinggal terbatas dalam penerapannya dapat diberikan untuk
melakukan kegiatan, antara lain:
 
1. Dalam rangka bekerja:
 
a. sebagai tenaga ahli;
 
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau
instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara,
laut territorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia;
 
c. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
 
d. melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan
menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan,
pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan
kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari
instansi berwenang;
 
e. melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang
bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi
yang berwenang;
 
f. melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi
(quality control);
 
g. melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di
Indonesia;
 
h. melayani purnajual;
 
i. memasang dan reparasi mesin;
 
j. melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka
konstruksi;
 
k. mengadakan pertunjukan;
 
l. mengadakan kegiatan olahraga profesional;
 
m. melakukan kegiatan pengobatan; dan
 
n. calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka
uji coba keahlian.
 
2. Tidak untuk bekerja:
 
a. penanam modal asing;
 
b. mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
 
c. mengikuti pendidikan;
 
d. penyatuan keluarga;
 
e. repatriasi; dan
 
f. lanjut usia.
 
'''Pasal 40'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 41'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Orang Asing dari negara tertentu yang dapat diberikan Visa
kunjungan saat kedatangan antara lain Orang Asing dari
negara yang termasuk dalam kategori negara yang tingkat
kunjungan wisata ke Indonesia tinggi (tourist generating
countries) atau dari negara yang mempunyai hubungan
diplomatik yang cukup baik dengan negara Indonesia,
tetapi negara tersebut tidak memberikan fasilitas bebas
Visa kepada warga negara Indonesia.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 42'''
'''Huruf a'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf c'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf d'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf e'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf f'''
Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari
instansi yang berwenang.
 
'''Huruf g'''
Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari
instansi yang berwenang.
 
'''Huruf h'''
Penolakan dimaksud berdasarkan surat permintaan dari
instansi yang berwenang.
 
'''Pasal 43'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
'''Huruf a'''
Yang dimaksud “pembebasan Visa” dalam
ketentuan ini misalnya untuk kepentingan
pariwisata yang membawa manfaat bagi
perkembangan pembangunan nasional dengan
memperhatikan asas timbal balik, yaitu
pembebasan Visa hanya diberikan kepada Orang
Asing dari negara yang juga memberikan
pembebasan Visa kepada warga negara Indonesia.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf c'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf d'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 44'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 45'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 46'''
'''Ayat (1)'''
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Wilayah
Indonesia” adalah dalam rangka tugas penempatan di
perwakilan negara setempat atau perwakilan organisasi
internasional.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 47'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 48'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
Pada dasarnya setiap Orang Asing yang masuk Wilayah
Indonesia wajib memiliki Visa. Berdasarkan Visa
tersebut, Orang Asing diberikan Izin Tinggal di Wilayah
Indonesia, tetapi ketentuan itu tidak diberlakukan
terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia
karena menjadi korban tindak pidana perdagangan
orang.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (4)'''
Yang dimaksud dengan “daerah tertentu” adalah daerah
konflik yang akan membahayakan keberadaan,
keselamatan, dan keamananan Orang Asing yang
bersangkutan.
 
'''Ayat (5)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 49'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 50'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 51'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 52'''
'''Huruf a'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf c'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf d'''
Yang dimaksud dengan “wilayah perairan” adalah
perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut
teritorial.
 
Yang dimaksud dengan “wilayah yurisdiksi” adalah
wilayah di luar wilayah perairan yang terdiri atas Zona
Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona
Tambahan, negara memiliki hak berdaulat dan
kewenangan tertentu sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
 
'''Huruf e'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf f'''
Yang dimaksud dengan “anak” adalah anak dari
duda/janda Orang Asing yang kawin dengan warga
negara Indonesia atau anak angkatnya.
 
'''Pasal 53'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 54'''
'''Ayat (1)'''
'''Huruf a'''
Yang dimaksud dengan “rohaniwan” adalah pemuka
agama yang diakui di Indonesia.
 
'''Huruf b'''
Yang dimaksud dengan “keluarga” adalah suami/istri,
dan anak.
 
'''Huruf c'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf d'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 55'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 56'''
'''Ayat (1)'''
Yang dimaksud dengan “alih status” adalah perubahan
status keberadaan Orang Asing dari Izin Tinggal kunjungan
menjadi Izin Tinggal terbatas dan dari Izin Tinggal terbatas
menjadi Izin Tinggal Tetap.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 57'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 58'''
Yang dimaksud dengan “meragukan status Izin Tinggal dan
kewarganegaraan seseorang” antara lain adanya data
Keimigrasian yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan
diragukan status kewarganegaraannya.
 
'''Pasal 59'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 60'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 61'''
Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah suami/istri, dan
anak.
 
'''Pasal 62'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 63'''
'''Ayat (1)'''
Yang dimaksud dengan “Orang Asing tertentu” adalah
Orang Asing yang memegang Izin Tinggal terbatas atau Izin
Tinggal Tetap.
 
'''Ayat (2)'''
Yang dimaksud dengan ”perubahan status sipil” antara lain
kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan
perubahan lain, misalnya perubahan jenis kelamin.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (4)'''
Ketentuan mengenai penjaminan tidak diberlakukan karena
pada dasarnya suami atau istri dalam suatu perkawinan
bertanggung jawab kepada pasangannya dan/atau
anaknya.
 
'''Ayat (5)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 64'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 65'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 66'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Pengawasan Keimigrasian meliputi pengawasan, baik
terhadap warga negara Indonesia maupun Orang Asing.
 
'''Pasal 67'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 68'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 69'''
'''Ayat (1)'''
Yang dimaksud dengan “badan atau instansi pemerintah
terkait” misalnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Luar Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara
Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 70'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 71'''
'''Huruf a'''
Yang dimaksud dengan ”perubahan status sipil” antara
lain kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian.
Jika telah dilaksanakan oleh penjaminnya tidak perlu lagi
dilaksanakan oleh Orang Asing yang bersangkutan.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 72'''
'''Ayat (1)'''
Permintaan keterangan mengenai data dapat dilakukan,
baik secara manual maupun elektronik.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 73'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 74'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
Ayat (2)'''
Yang dimaksud dengan ”penyelidikan Keimigrasian”
adalah kegiatan atau tindakan Pejabat Imigrasi untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana Keimigrasian.
 
'''Huruf a'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf c'''
Yang dimaksud dengan ”operasi Intelijen
Keimigrasian” adalah kegiatan yang dilakukan
berdasarkan suatu rencana untuk mencapai tujuan
khusus serta ditetapkan dan dilaksanakan atas
perintah Pejabat Imigrasi yang berwenang.
 
'''Huruf d'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 75'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
'''Huruf a'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf c'''
Larangan tersebut ditujukan terhadap Orang Asing
yang keberadaannya tidak dikehendaki oleh
pemerintah berada di Wilayah Indonesia tertentu.
 
'''Huruf d'''
Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di suatu
tempat tertentu” adalah penempatan di Rumah
 
Detensi Imigrasi, Ruang Detensi Imigrasi, atau tempat
lain.
 
'''Huruf e'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf f'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 76'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 77'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 78'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 79'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 80'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 81'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 82'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 83'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Yang dimaksud dengan “tempat lain” misalnya rumah sakit
atau tempat penginapan yang mudah diawasi oleh Pejabat
Imigrasi.
 
'''Pasal 84'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 85'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Jika terdeteni tidak dapat dideportasi setelah lebih dari 10
(sepuluh) tahun berstatus sebagai terdeteni dapat
dipertimbangkan untuk diberikan kesempatan menjalani
kehidupan sebagaimana hak dasar manusia pada
umumnya di luar Rumah Detensi dalam status tertentu
dengan mempertimbangkan aspek perilaku selama
menjalani pendetensian, tetapi tetap dalam pengawasan
Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui
kewajiban pelaporan secara periodik.
 
'''Ayat (4)'''
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengawasan terhadap
kegiatan dan keberadaan Deteni tidak menimbulkan
dampak yang negatif bagi masyarakat. Selain itu, upaya
Deportasi ke negaranya atau negara ketiga yang bersedia
menerimanya tetap dilakukan.
 
'''Pasal 86'''
Yang dimaksud dengan “korban perdagangan orang” adalah
seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak
pidana perdagangan orang.
 
'''Pasal 87'''
'''Ayat (1)'''
Yang dimaksud dengan “tempat lain” antara lain tempat
penginapan, perumahan, atau asrama yang ditentukan oleh
Menteri.
 
'''Ayat (2)'''
Yang dimaksud dengan “perlakuan khusus” adalah
peraturan dalam Rumah Detensi Imigrasi yang berlaku bagi
terdetensi tidak sepenuhnya diperlakukan bagi para korban
karena para korban bukan terdetensi.
 
'''Pasal 88'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 89'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 90'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 91'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
'''Huruf a'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf c'''
Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang
mengajukan permintaan secara langsung kepada
Pejabat Imigrasi yang berwenang di Tempat
Pemeriksaan Imgrasi dalam keadaan mendesak
untuk mencegah orang yang disangka melakukan
tindak pidana dan melarikan diri keluar negeri.
 
'''Huruf d'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf e'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf f'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 92'''
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “keadaan yang
mendesak” misalnya yang akan dicegah dikhawatirkan melarikan
diri keluar negeri pada saat itu juga atau telah berada di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi untuk keluar negeri sebelum keputusan
Pencegahan ditetapkan.
 
Yang dimaksud dengan “Pejabat Imigrasi tertentu” adalah
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit
pelaksana teknis lain.
 
'''Pasal 93'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 94'''
'''Ayat (1)'''
Keputusan Pencegahan secara tertulis diterbitkan oleh
instansi yang memintanya atau memohonkan untuk
pelaksanaannya.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Instansi yang menerbitkan keputusan Pencegahan tersebut
berkewajiban menyampaikan kepada orang yang dikenai
Pencegahan.
 
'''Ayat (4)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (5)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (6)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (7)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 95'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 96'''
Yang dimaksud dengan “mengajukan keberatan” adalah upaya
hukum yang diberikan kepada orang yang terkena Pencegahan
untuk melakukan pembelaan diri atas Pencegahan yang
dikenakan kepada dirinya.
 
'''Pasal 97'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Berakhir demi hukum merupakan alasan berakhirnya
Pencegahan dan yang bersangkutan dapat melakukan
perjalanan keluar Wilayah Indonesia.
 
'''Ayat (3)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 98'''
'''Ayat (1)'''
Kewenangan Penangkalan merupakan wujud dari
pelaksanaan kedaulatan negara untuk menjaga keamanan
dan ketertiban umum yang dilaksanakan berdasarkan
alasan Keimigrasian.
 
'''Ayat (2)'''
Pejabat yang berwenang dalam ketentuan ini adalah
pimpinan instansi pemerintah.
 
'''Pasal 99'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 100'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 101'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 102'''
'''Ayat (1)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Ayat (3)'''
Pelaksanaan ketentuan ayat ini didasarkan pada asas
kejahatan ganda (double criminality) oleh masing-masing
negara. Misalnya kejahatan peredaran uang palsu,
terorisme, atau narkotika yang dinyatakan sebagai tindak
pidana di Indonesia dan di negara asal Orang Asing yang
bersangkutan.
 
'''Pasal 103'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 104'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 105'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 106'''
'''Huruf a'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf b'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf c'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf d'''
Yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang
perseorangan atau korporasi.
 
'''Huruf e'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf f'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf g'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf h'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf i'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf j'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf k'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf l'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf m'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf n'''
Cukup jelas.
 
'''Huruf o'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 107'''
'''Ayat (1)'''
Koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilakukan sejak diterbitkannya surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan, pelaksanaan
penyidikan sampai dengan selesainya pemberkasan, dan
penyampaian tembusan berkas perkara kepada penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Koordinasi ini
dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan.
 
'''Ayat (2)'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 108'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 109'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 110'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 111'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 112'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 113'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 114'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 115'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 116'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 117'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 118'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 119'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 120'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 121'''
Cukup jelas.
 
Pasal 122'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 123'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 124'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 125'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 126'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 127'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 128'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 129'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 130'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 131'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 132'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 133'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 134'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 135'''
Perkawinan semu adalah perkawinan seorang warga negara
Indonesia atau seorang asing pemegang Izin Tinggal dengan
seorang asing lain dan perkawinan tersebut bukan merupakan
perkawinan yang sesungguhnya, tetapi dengan maksud untuk
memperoleh izin tinggal atau Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia. Dari sisi hukum perkawinan itu merupakan bentuk
penyelundupan hukum.
 
'''Pasal 136'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 137'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 138'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 139'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 140'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 141'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 142'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 143'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 144'''
Cukup jelas.
 
'''Pasal 145'''
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5216