Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.79.17.248 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 180.243.3.224
Baris 89:
 
=== Pasal 5 ===
 
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
 
== BAB III PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA ==