Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 125.167.134.162 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 103.23.244.254
Baris 1.174:
=== Pasal 62 ===
 
Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, sikapmengepalkan sempurnatelapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
 
=== Pasal 63 ===