Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 125.167.134.162 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh 103.23.244.254 |
|||
Baris 1.174:
=== Pasal 62 ===
Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah,
=== Pasal 63 ===
|