Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 103.3.223.122 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu- |
|||
Baris 25:
Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (''pouvoir reglementair'')
===Pasal 5
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang -undang kepada dewan perwakilan rakyat.
2.Presiden menetapakan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya.
===Pasal 6, 7, 8, 9===
|