Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Naskah asli/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 118.97.22.193 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh -iNu-
Baris 25:
Presiden ialah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (''pouvoir reglementair'')
 
===Pasal 5 ayat 1===
Kecuali ''executive power'', Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan ''legislative power'' dalam negara.
1.Presiden berhak mengajukan rancangan undang -undang kepada dewan perwakilan rakyat.
2.Presiden menetapakan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagai mana mestinya.
 
===Pasal 6, 7, 8, 9===