Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ReveurGAM (bicara | kontrib)
→‎Menambahkan Penterjemahan Bahasa Inggris: Thanks and asked about public domain statement
ReveurGAM (bicara | kontrib)
→‎Menambahkan Penterjemahan Bahasa Inggris: Gimana cara tambah pernyataan domain publik?
Baris 6:
 
::Oke, saya akan coba. Gimana saya bisa nambah pernyataan public domain yg dipakai disini dalam bhs Inggris? Terima kasih atas bantuanmu! [[Pengguna:ReveurGAM|ReveurGAM]] ([[Pembicaraan Pengguna:ReveurGAM|bicara]]) 5 Februari 2013 06.42 (UTC)
::Maksud saya, gimana cara menambahkan: "Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan sejenis lainnya. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 13 UU No. 19 Tahun 2002)
 
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat." (Dalam Inggris) di halaman yang saya telah buat. Saya sudah masuk editor artikel ini dan itu sama sekali tidak terlihat. [[Pengguna:ReveurGAM|ReveurGAM]] ([[Pembicaraan Pengguna:ReveurGAM|bicara]]) 6 Februari 2013 02.59 (UTC)
Kembali ke halaman "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003".