Pembicaraan:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
ReveurGAM (bicara | kontrib)
Baris 10:
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat." (Dalam Inggris) di halaman yang saya telah buat. Saya sudah masuk editor artikel ini dan itu sama sekali tidak terlihat. [[Pengguna:ReveurGAM|ReveurGAM]] ([[Pembicaraan Pengguna:ReveurGAM|bicara]]) 6 Februari 2013 02.59 (UTC)
:Sudah saya tambahkan. <small><span style="border: 1px solid">[[User:-iNu-|'''<span style="background-color:White; color:#003333"> &nbsp;-iNu-&nbsp;</span>''']][[User talk:-iNu-|<span style="background-color:#003333; color:White">&nbsp;►&nbsp;</span>]]</span></small> 6 Februari 2013 22.05 (UTC)
 
: Thanks so much! If have time, I hope you can check my translation and let me know if anything seems wrong. I originally made it in a bilingual format, so if that would be of use, please tell me where to paste it.[[Pengguna:ReveurGAM|ReveurGAM]] ([[Pembicaraan Pengguna:ReveurGAM|bicara]]) 7 Februari 2013 12.30 (UTC)
Kembali ke halaman "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003".