Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945/Perubahan III: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.241.222.218 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 39.208.63.89 |
|||
Baris 148:
==== Pasal 23C ====
Hal-hal lain mengenai keuangan
=== BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ===
|