Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 819:
====<center>Pasal 46</center>====
:(1) Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.▼
:(2) Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.▼
▲(1) Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga
:(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan:▼
::a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi :lain, atau kelompok lain;▼
::b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;▼
::c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;▼
▲fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
::d. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau▼
::e. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.▼
:(4) Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.▼
▲(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
:(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran.▼
:(6) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.▼
▲:a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi :lain, atau kelompok lain;
:(7) Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.▼
▲:b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
:(8) Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran.
▲:c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
:(9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.
▲:d. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
:(10) Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.▼
▲:e. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
:(11) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.▼
▲lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh
▲(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi
▲acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk
▲(7) Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu
▲oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
▲(11) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber
===<center>Bagian Kesembilan</center>===
|