Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 819:
 
====<center>Pasal 46</center>====
:(1) Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
 
:(2) Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
(1) Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga
:(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
dan siaran iklan layanan masyarakat.
::a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi :lain, atau kelompok lain;
 
::b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
(2) Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan,
::c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal
::d. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
3, Pasal 4, dan Pasal 5.
::e. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
 
:(4) Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.
(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
:(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran.
 
:(6) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
:a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi :lain, atau kelompok lain;
:(7) Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
:b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
:(8) Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran.
:c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
:(9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.
:d. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama; dan/atau
:(10) Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
:e. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
:(11) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
 
(4) Materi siaran iklan yang disiarkan melalui
lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh
KPI.
 
(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi
tanggung jawab lembaga penyiaran.
 
(6) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata
acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk
anak-anak.
 
(7) Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu
untuk siaran iklan layanan masyarakat.
 
(8) Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga
Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan
untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per
:seratus) dari seluruh waktu siaran.
 
(9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk
Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling
:sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.
 
(10) Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli
oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
 
(11) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber
daya dalam negeri.
 
===<center>Bagian Kesembilan</center>===