Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 823:
:(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
::a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain,
::: ideologi lain, pribadi :lain, atau kelompok lain;
::b. promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
::c. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;