Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 886:
==<center> BAB VI: Peran Serta Masyarakat </center>==
 
====<center>Pasal 52</center>====
:(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
 
:(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak,
:(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan
penyelenggaraan penyiaran nasional.
 
(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya
masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat
mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga
Penyiaran.
 
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang
merugikan.
 
==<center> BAB VII: Pertanggungjawaban </center>==