Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 886:
==<center> BAB VI: Peran Serta Masyarakat </center>==
====<center>Pasal 52</center>====
:(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.▼
:(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
:(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.▼
▲kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan
▲dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang
==<center> BAB VII: Pertanggungjawaban </center>==
|