Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 894:
 
==<center> BAB VII: Pertanggungjawaban </center>==
=====<center>Pasal 53</center>=====
 
====<center>Pasal 53</center>====
:(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
:(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
 
====<center>Pasal 54</center>====
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.
 
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum
atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab
atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.
 
==<center> BAB VIII: Sanksi Administratif </center>==