Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 895:
==<center> BAB VII: Pertanggungjawaban </center>==
=====<center>Pasal 53</center>=====
:(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan ::laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
:(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan ::laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
====<center>Pasal 54</center>====
|