Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 895:
==<center> BAB VII: Pertanggungjawaban </center>==
=====<center>Pasal 53</center>=====
:(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan
:: Rakyat Republik Indonesia. :(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan
:: Rakyat Daerah Provinsi. ====<center>Pasal 54</center>====
|