Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 921:
==<center> BAB IX: Penyidikan </center>==
 
====<center>Pasal 56</center>====
:(1) Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
:(2) Khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
(1) Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur
dalam Undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana.
 
(2) Khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5)
huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri
:Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
 
==<center> BAB X: Ketentuan Pidana </center>==