Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 928:
==<center> BAB X: Ketentuan Pidana </center>==
 
====<center>Pasal 57</center>====
 
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk
penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
 
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
:a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
:b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);