Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 949:
 
==<center> BAB XI: Ketentuan Peralihan </center>==
====<center>Pasal 60</center>====
 
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
===<center>Pasal 60</center>===
:(2) Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang-undang ini.
 
:(3) Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala
peraturan pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
 
(2) Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum
diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan
wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling
:lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang-undang ini.
 
(3) Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun
relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah
berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran
:melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus
:yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
 
==<center> BAB XII: Ketentuan Penutup </center>==