Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 167:
====<center>Pasal 8</center>====
:(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.▼
:(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:▼
▲(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
::a. menetapkan standar program siaran;
:
▲(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
:
:
:
:(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :▼
▲:c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
::a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;▼
▲:d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
::b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;▼
::c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;▼
::d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;▼
▲(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
::e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan▼
::f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.▼
▲:a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
▲:b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
▲:c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
▲:d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
▲:e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
▲:f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
====<center>Pasal 9</center>====
|