Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 167:
 
====<center>Pasal 8</center>====
:(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
 
:(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
::a. menetapkan standar program siaran;
 
:c:b. mengawasi pelaksanaanmenyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
:d:c. memberikanmengawasi sanksi terhadap pelanggaranpelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
 
:a:d. menetapkanmemberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
:b:e. menyusunmelakukan peraturankoordinasi dan/atau menetapkankerjasama pedomandengan perilakuPeme-rintah, lembaga penyiaran;, dan masyarakat.
:(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
:c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
::a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
:d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran;
::b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
:e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
::c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
 
::d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
(3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban :
::e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
 
::f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
:a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;
:b. ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
:c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait;
:d. memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
:e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
:f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
 
====<center>Pasal 9</center>====