Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 183:
 
====<center>Pasal 9</center>====
:(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh) orang.
 
:(2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang
:(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh) orang.
:(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara.
 
:(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh
:(6) Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
anggota.
 
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI
Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
 
(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang
dibiayai oleh negara.
 
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu
oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
 
(6) Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
====<center>Pasal 10</center>====