Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 183:
====<center>Pasal 9</center>====
:(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah 7 (tujuh) orang.▼
:(2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota.▼
▲(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang
:(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.▼
:(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara.▼
:(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.▼
▲(2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh
:(6) Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.▼
▲Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
▲(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang
▲(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu
▲Pendapatan dan Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari
====<center>Pasal 10</center>====
|