Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Siska.Doviana (bicara | kontrib)
Baris 561:
::d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI.
:(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara melalui KPI.
:(6) Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan dari forum rapat
:: bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
:(7) Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara.
:(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.